Di Luar 'Nurul', Ini Alasan Pemilik Pajero Sport Viral Pakai Pelat Nomor Palsu

Di Luar 'Nurul', Ini Alasan Pemilik Pajero Sport Viral Pakai Pelat Nomor Palsu

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 02 Jun 2024 10:37 WIB
Sempat viral pengemudi Pajero Sport malah kabur saat diberhentikan polisi. Kini sopir dan pemilik Pajero Sport itu dijemput paksa.
Pemilik Pajero Sport berpelat nomor palsu (kaos hitam). Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta -

Pemilik Pajero Sport viral mengungkapkan alasan menggunakan pelat nomor palsu. Dalam pengakuannya, sang pemilik mengaku memiliki cita-cita menggunakan pelat nomor cantik, dan dia meraih cita-cita itu dengan cara ilegal. Sungguh alasan yang di luar nalar, atau bahasa kekiniannya 'di luar nurul'.

Viral di media sosial unggahan video warganet yang menarasikan kesalahan penindakan polisi di jalan tol. Dalam video tersebut, polisi tampak melakukan pengejaran terhadap pengemudi Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor B 11 VAN. Tapi kemudian pengemudi Pajero Sport itu tidak mau berhenti dan tidak kooperatif.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/5) pukul 14.00 WIB di Jalan Tol Jatiasih, Bekasi. Polisi mengejar kendaraan tersebut lantaran dicurigai telah menggunakan pelat nomor palsu. Karena mereka tak mau berhenti, polisi pun meminta mereka untuk melakukan klarifikasi dalam waktu 1x24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengemudi dan pemilik mobil Pajero Sport tersebut ternyata masih 'membandel', hingga akhirnya pihak kepolisian menjemput paksa mereka. Akhirnya diketahui pengemudi itu bernama Jon Heri (43 tahun) dan pemilik Pajero bernama Andi (44 tahun). Di kantor polisi, Andi membeberkan alasan menggunakan pelat nomor palsu.

"Ya saya Ivan, dengan ini saya menyatakan permintaan maaf atas nopol (nomor polisi) yang tidak sesuai kendaraan bermotor. Dan saya menyesali tindakan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi," buka Andi seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro.

ADVERTISEMENT

"Mungkin itu tujuannya (menggunakan pelat nomor palsu) karena saya juga dari kecil emang cita-cita pengin punya mobil seperti itu, nomor polisi seperti itu. (Jadi) tidak ada maksud lain ya," sambungnya.

Akibat pelanggaran tersebut, kedua pelaku, pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Sementara itu buat pelanggaran pemalsuan TNKB, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrim.

[Gambas:Instagram]






(lua/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads