Viral Fortuner Pakai Lampu Tembak Bikin Silau, Ini Ancaman Hukumannya

Viral Fortuner Pakai Lampu Tembak Bikin Silau, Ini Ancaman Hukumannya

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Kamis, 21 Sep 2023 16:10 WIB
Viral Fortuner pakai lampu tembak.
Toyota Fortuner pakai lampu tembak. Foto: TikTok Hendrik Simanungkalit.
Jakarta -

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan aksi viral pengemudi Toyota Fortuner berkelir hitam yang menyalakan lampu tembak di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Sinar lampu yang terlalu terang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain di sekitarnya.

Aksi pengemudi Fortuner menyalakan lampu tembak itu direkam dan dibagikan akun TikTok bernama Hendrik Simanaungkalit. Menurut Hendrik, kejadian tersebut diabadikan di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur pada Minggu (17/9) lalu.

Pada video yang dibagikan, Hendrik sempat menegur pengemudi Fortuner. Namun, bukannya merasa bersalah, si sopir justru terkesan cuek dan 'menantang' Hendrik dengan kembali menyalakan lampu tembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viral Fortuner pakai lampu tembak.Viral Fortuner pakai lampu tembak. Foto: TikTok Hendrik Simanungkalit.

Di video lanjutan, Hendrik juga membagikan momen-momen saat lampu rem tembak dinyalakan. Cahaya yang dihasilkan memang terlalu terang sehingga bisa mengaburkan fokus pengemudi di belakang.

"Semoga tidak ada yang pakai beginian ya, bahaya," kata Hendrik melalui video viral yang dibagikan, dikutip Kamis (21/9).

ADVERTISEMENT

Kejadian serupa sebenarnya sudah sering terjadi di Indonesia. Lantas, adakah hukum tertulis yang mengatur soal penggunaan aksesori berbahaya untuk kendaraan bermotor di jalan raya?

Ancaman Hukuman Pakai Lampu Tembak

Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto menjelaskan, larangan kendaraan bermotor menggunakan aksesori tambahan berbahaya diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 58.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto.

"Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas adalah memasang perlengkapan atau benda lain yang kendaraan yang bisa mengganggu keselamatan, seperti pemasangan lampu yang menyilaukan," tambahnya.

Viral Fortuner pakai lampu tembak.Viral Fortuner pakai lampu tembak. Foto: TikTok Hendrik Simanungkalit.

Selain itu, larangan menggunakan aksesori tambahan berbahaya seperti lampu tembak juga tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 106. Begini bunyi aturan tersebut:

Dilarang memasang lampu pada ranmor, kereta gandeng atau kereta yang menyinarkan:

a. Cahaya kelap-kelip selain lampu penunjuk arah dan isyarat peringatan bahaya

b. Cahaya berwarna merah ke arah depan

c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Sementara dari perspektif hukum, mereka yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Hal itu tertulis di aturan yang sama pada pasal 279.




(sfn/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads