Iring-iringan pengantar jenazah memang dapat prioritas dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Namun bukan berarti para pengantar iringan jenazah boleh semaunya.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto menjelaskan hanya pihak kepolisian yang boleh membuka atau menutup jalur jalan.
"Pengantar Jenazah tidak memiliki kewenangan upaya paksa untuk membuka jalur jalan. Kewenangan upaya membuka jalur di jalan adalah kewenangan dari petugas Kepolisian," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan pengawalan, lanjut Budiyanto punya konsekuensi terhadap masalah hukum, misalnya memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti,menepi,jln terus memperlambat dan sebagainya.
"Kewenangan tersebut secara hukum hanya dimiliki oleh petugas kepolisian," jelas dia.
Dalam praktiknya, tak jarang para pengantar iring-iringan jenazah menutup jalan untuk dapat prioritas. Padahal lanjut Budiyanto hanya petugas kepolisian yang bisa melakukan hal tersebut.
"Masih sering kita lihat pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bukan kewenangannya dan cukup membahayakan bagi keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Mereka menggunakan ranmor dengan kecepatan tinggi, menyuruh pengguna jalan minggir dan berhenti dengan cara-cara kasar bahkan anarkis yang mengundang kesan kurang baik," kata dia.
Iring-iringan pengantar jenazah memang merupakan salah satu pengguna jalan yang mendapat prioritas di jalan raya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan urutannya, berikut tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa tugas pengawalan adalah kewenangan tugas dari kepolisian yang diatur oleh undang-undang. Sehingga apabila masyarakat membutuhkan pengawalan sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan keselamatan lalu lintas dan melanggar undang-undang," jelas dia.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?