Berkendara di ZoSS memang tidak bisa sembarangan. Kecepatan kendaraan ketika melintas di ZoSS juga ada batasnya. Setidaknya di ZoSS harus ada rambu lalu lintas yang menunjukkan kecepatan kendaraan 30-40 km/jam. Artinya pengendara yang melintas di ZoSS tidak boleh melebihi kecepatan tersebut.
Tata cara berkendara di ZoSS juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3582/AJ.403/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah.
Dalam aturan itu dijabarkan, pengendalian lalu lintas di jalan pada ZoSS adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan guna menjamin keselamatan anak di sekolah. Untuk itu, pengendara wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Tata cara berlalu lintas bagi kendaraan di ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memperlambat kecepatan kendaraan sesuai dengan ketentuan rambu batas kecepatan yang dipasang
b. Wajib berhenti di belakang marka melintang berupa garis utuh untuk mengutamakan pejalan kaki yang akan menyebrang, dan
c. kendaraan diperbolehkan parkir di luar area marka larangan parkir pada ZoSS," begitu bunyi pasal 20 yang menjelaskan cara berlalu lintas di ZoSS.
Sedangkan berdasarkan penjabaran polisi truk tampaknya abai dengan kecepatannya hingga mengakibatkan celaka.
"Kalau dilihat dari tipe jalan, ini tidak menurun, dan ada bekas rem. Juga ini menabrak halte, orang yang menunggu di halte, dan titik terakhir menubruk tiang Telkomsel," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detiknews.
Akibat kejadian itu kata Latif, sudah ada 30 orang korban dimana 10 di antaranya meninggal dunia.
"Iya, tadi memang kebanyakan anak sekolah. Ini halte SD Kota Baru II dan III. Lagi menunggu. Kebetulan lagi di halte, sedang berkumpul. Tiba-tiba ada kendaraan truk trailer yang menyelonong ke bahu jalan, dan menabrak dua sepeda motor dan tadi Telkom ini menimpa kendaraan di seberang jalan," beber Latif.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar