Kecelakaan Maut di Bekasi Tewaskan Anak SD, Ini Batas Kecepatan di Zona Sekolah

Kecelakaan Maut di Bekasi Tewaskan Anak SD, Ini Batas Kecepatan di Zona Sekolah

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 31 Agu 2022 14:01 WIB
kecelakaan maut
Kecelakaan truk trailer di Bekasi terjadi di ZoSS. Foto: 20Detik
Jakarta -

Kecelakaan maut truk kembali terulang. Kali ini kejadiannya adalah truk trailer menabrak tiang BTS di dekat Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi. Dugaan sementara, truk melaju dengan kecepatan di atas 60 km/jam. Namun, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk sementara yang kami lihat adalah letak persneling ada di gigi 3. Kami duga kecepatannya pasti di atas 60 km/jam. Ini masih kita duga, kecepatannya nanti kita ukur," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detiknews.

Akibat kecelakaan ini, 10 orang meninggal dunia. Tujuh di antaranya adalah anak SD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, dalam foto terlihat kecelakaan itu terjadi di kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Terlihat tulisan ZoSS dengan marka jalan warna merah terpampang di jalan sebagai tanda khusus awal dan akhir.

Perlu diketahui, berkendara di ZoSS juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3582/AJ.403/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan itu dijabarkan, pengendalian lalu lintas di jalan pada ZoSS adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan guna menjamin keselamatan anak di sekolah. Untuk itu, pengendara wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Tata cara berlalu lintas bagi kendaraan di ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memperlambat kecepatan kendaraan sesuai dengan ketentuan rambu batas kecepatan yang dipasang
b. Wajib berhenti di belakang marka melintang berupa garis utuh untuk mengutamakan pejalan kaki yang akan menyeberang, dan
c. kendaraan diperbolehkan parkir di luar area marka larangan parkir pada ZoSS," begitu bunyi pasal 20 yang menjelaskan cara berlalu lintas di ZoSS.

Kemudian untuk kecepatan, di ZoSS ada rambu lalu lintas larangan menjalankan kendaraan lebih dari 30 km/jam atau larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Artinya, ketika melintas di ZoSS, batas kecepatan maksimal kendaraan adalah 40 km/jam.




(dry/rgr)

Hide Ads