Memodifikasi mobil sah-sah saja, namun perlu diketahui batasannya. Salah satunya terkait keselamatan di jalan. Baru-baru ini sebuah mobil SUV Pajero Sport menambah aksesori lampu putih kelap-kelip di bagian belakang mobil.
Video tersebut diunggah melalui akun instagram @dashcamindonesia. Dalam rekaman terlihat aksesori tambahan lampu putih itu menyala saat lampu rem juga hidup.Terangnya lampu tambahan itu terlihat membuat silau mata pengendara di belakangnya.
"Sorry banget ini... Kalo ketabrak gapapa ya.. Silau cuyy," tulis akun @dashcamindonesia seperti dilihat detikcom, Selasa (29/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modifikasi mobil ini pun memancing respon warganet. Ramai-ramai mengingatkan akan bahaya penggunaan lampu belakang dengan warna lebih terang.
"Biar apa sih pake lampu begituan ? Emang yang dari pabrik kurang terang ?," komen akun rachmat_supriatna.
"Kaya odong-odong," timpal @dennis_k102.
"Norak parah," tambah @andreyajo.
Dari sisi keselamatan berkendara, penggunaan lampu dengan warna lebih terang --khususnya warna putih pada bagian belakang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Lebih parahnya, pengendara di belakang mengalami snow blindness yaitu kebutaan sesaat setelah terpancar cahaya terang dari depan. Kalau sudah begitu, risiko kecelakaan semakin besar.
"Lampu belakang yang diubah warnanya seperti headlamp atau lampu depan, ya pasti sudah salah besar. Ini sangat berisiko, pengendara di belakangnya akan mengira ini kendaraan dari lawan arah. Jadi ya kemungkinan kendaraan di belakang menabrak kendaraan tersebut pasti sangatlah tinggi," kata Instruktur Defensive Driving dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Boy Falatehansyah kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.
"Kalau mengganti lampu belakang dengan lampu (seperti) headlamp bisa saja menyebabkan kendaraan di belakangnya menjadi snow blinded atau snow blindness. Istilah ini sama seperti orang yang kehilangan penglihatan mata sementara, karena terkena cahaya putih yang terlalu terang, kata awamnya itu silau. Sama kalau kita terkena lampu tinggi (high beam)," ujar Boy.
Sementara aturan penggunaan lampu yang berkaitan dengan kelengkapan berlalu lintas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Pasal 58.
"Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlangkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan," bunyi pasal 58.
Sementara jika melanggar bakal dikenakan pasal 279.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," begitu aturan yang tertulis di pasal 279.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?