Pengemudi Pajero berinisial OK ditetapkan kepolisian sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan sopir truk di Jakarta Utara. Di sisi lain dia juga terbukti memalsukan pelat nomor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan pelaku menggunakan pelat nomor palsu lantaran pajak mobilnya sudah mati setahun yang lalu, tepatnya sejak 12 Mei 2020 .
"Nomor yang digunakan pada saat itu B 1681 QH, ini adalah nomor palsu. Nanti akan kami kenakan lapis di sini, sesuai dengan kesalahannya kami akan lapis di pasalnya," kata Yusri saat konferensi pers, Senin (28/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"QH ini adalah nomor palsu, nomor aslinya adalah B-1086-VJA. Ini dia ketok sebenarnya kendaraannya itu sudah mati masa berlakunya itu tanggal 12, bulan 5, 2020. Ini salah satu motifnya juga kenapa mengganti nomor palsu, karena kendaraannya ini sudah tidak berlaku lagi sejak bulan 5, tanggal 12, 2020," sambung dia.
Pelaku disebut terinspirasi menggunakan pelat nomor palsu QH untuk mengelabui petugas.
"Ya dia kepikiran untuk menggunakan pelat itu setelah melihat media sosial, melihat aplikasi TikTok. Ada yang mengatakan bahwa pelat itu biasa digunakan oleh aparat, sehingga kemudian dia menggunakan pelat itu untuk mengelabui petugas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
OK dikenakan pasal berlapis. Selain penganiayaan, OK juga disangkakan dengan Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan. Ancamannya bisa dipenjara hingga 6 tahun.
"Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Senin (28/6/2021).
Pasal 263 berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah