F1 KW itu pun akhirnya ditilang polisi. Pasalnya, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat berkendara. Asep menjelaskan, F1 KW itu melanggar dua aturan.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 288 ayat 1 karena kendaraan yang dikemudikan itu tanpa dilengkapi STNK maupun TNKB (pelat nomor). Selain itu, Juntco juga Pasal 71 dan 106 Undang-Undang LLAJ karena kendaraan ubah bentuk," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
F1 KW ini sendiri saat ini dikandangkan polisi. Saat ditelusuri, ternyata kendaraan tersebut dirangkai dengan menggunakan besi dan bermesin Vespa.
"Hingga saat ini pemiliknya belum mendatangi Mapolres Garut," pungkas Asep.
Simak Video "Video Rio Haryanto soal Potensi Indonesia di F1: Butuh Dukungan Finansial"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?