Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha menjelaskan, F1 KW itu ditilang Selasa (31/12/2019) saat malam pergantian tahun.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan petugas terheran-heran melihat mobil yang tak lazim ditemui di jalan raya tersebut. Mereka akhirnya menghampiri mobil tersebut dan memberhentikannya.
"Ada penumpangnya dua orang. Saat diperiksa memang mereka berkendara tanpa dilengkapi surat-surat. Tanpa TNKB," ucap Asep
F1 KW itu pun akhirnya ditilang polisi. Pasalnya, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat berkendara. Asep menjelaskan, F1 KW itu melanggar dua aturan.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 288 ayat 1 karena kendaraan yang dikemudikan itu tanpa dilengkapi STNK maupun TNKB (pelat nomor). Selain itu, Juntco juga Pasal 71 dan 106 Undang-Undang LLAJ karena kendaraan ubah bentuk," katanya.
![]() |
F1 KW ini sendiri saat ini dikandangkan polisi. Saat ditelusuri, ternyata kendaraan tersebut dirangkai dengan menggunakan besi dan bermesin Vespa.
"Hingga saat ini pemiliknya belum mendatangi Mapolres Garut," pungkas Asep.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah