Perihal larangan menggunakan HP saat berkendara tersebut dirilis dalam situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, yang kembali diunggah di twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (18/3/2011).
"Bagi pengemudi yang sering menggunakan handphone saat berkendara diharapkan tidak mengulangi hal tersebut. Pasalnya aktivitas tersebut dinilai melanggar pasal 283, UU No 22 tahun 2009," demikian TMC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU tersebut sudah efektif sejak tahun lalu. Namun, jajaran Polri menyesalkan hingga saat ini masih banyak saja ditemui pengguna jalan yang asyik memakai HP saat berkendara.
"Semoga para pengguna jalan khususnya Ibukota Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut demi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," tulis TMC.
Semoga, Pak Polisi!
(irw/ddn)












































Komentar Terbanyak
SIM Digital Meluncur, Apa Keunggulannya?
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Honda 'Brio Listrik' Resmi Meluncur, Segini Harganya