Anak-anak menjadi pilar yang sangat penting dalam menanamkan kesadaran berlalu lintas. Karena tahun lalu saja, anak-anak yang tewas akibat kecelakaan di jalan diperkirakan telah mencapai angka 260 ribu jiwa.
Bahkan sebuah organisasi internasional pernah menyebutkan bahwa kecelakaan di jalan nantinya bakal menjadi pembunuh nomor wahid bagi anak-anak jika tidak ada aksi serius untuk menanganinya. Total korban kecelakaan di jalan sepanjang tahun lalu ditaksir sekitar 1,3 juta jiwa. Sekitar 19 ribu jiwanya dikontribusi Indonesia.
Hal itulah yang melatari Independent Bikers Club (IBC) untuk menggelar aksi pertamanya mengedukasi anak-anak usia 7-15 tahun dalam komunitas Belajar Sambil Bermain
(BSB) Plus Alang Alang, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, dalam program yang cukup progresif yakni program Save The Children (STC) .
"Perilaku agresif dan ugal-ugalan di jalan salah satunya dipicu oleh penanaman perilaku yang keliru di usia 'golden age' yakni di usia 3-9 tahun," papar penggiat BSB Plus Alang Alang Karina.
Program STC ini sendiri sesungguhnya memiliki dua makna, pertama, berupaya mensosialisasikan berlalu-lintas di jalan yang aman kepada anak-anak. Kedua, mengajak para orang tua agar lebih bertanggungjawab saat berlalu-lintas di jalan.
βAnak-anak bisa menjadi korban langsung kecelakaan dan menjadi korban tidak langsung akibat orang tuanya menjadi korban kecelakaan,β papar Pegiat safety riding dari IBC, Edo Rusyanto.
Sepanjang 2010, lanjut Edo, IBC berniat menggelar penyuluhan di Jakarta, Bogor, Bekasi, Semarang, dan Jogjakarta. βKami juga menggelar satu seminar pada April 2010 terkait keselamatan berkendara dan keselamatan anak-anak,β jelasnya.
Dalam penyuluhan yang dilakukan Sabtu lalu itu, IBC mengusung materi dasar seputar lalu lintas dan bersepeda motor. Materi itu mencakup pengenalan rambu lalu lintas, tugas polisi lalu lintas, pentingnya memakai helm, dan berboncengan yang tidak boleh melebihi dari dua orang.
βArtinya, naik sepeda motor hanya berdua yaitu pengendara dan satu penumpang,β ajak Edo kepada anak-anak.
Sementara itu, Wakil Ketua IBC Rio Winto mengajarkan kepada anak untuk memakai helm yang benar. βKalau pakai helm, harus diklik yah supaya aman,β papar Rio.
Pentingnya mengajak anak-anak agar berboncengan tidak lebih dari dua orang karena belakangan ini marak orang tua yang memaksakan anaknya untuk berboncengan lebih dari dua bahkan hingga lima orang. βKalau boncengan dengan anak kecil memangnya dilarang undang-undang ya kak?β tanya anak bernama Mirna yang menjadi salah satu peserta.
Sontak Edo memaparkan aturan itu. UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersepeda motor lebih dari dua orang bakal terancam sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sontry Napitulu, pengurus IBC yang bertanggung jawab soal safety riding menambahkan, bersepeda motor hingga empat orang, bakal menganggu manuver pengendara. βAkan mengganggu saat berbelok atau ketika harus bereaksi saat pengereman mendadak, hal itu bisa memicu kecelakaan,β jelas Sontry. (syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas