PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) terpilih menjadi vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program makan bergizi gratis. Padahal, perusahaan tersebut tidak punya dealer dan bengkel motor listrik. Kok bisa terpilih?
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai vendor pengadaan motor listrik di BGN ditetapkan sebagai tersangka ke-5 kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung mengatakan, Andri bisa memenangkan perusahaannya sebagai vendor padahal tak punya dealer motor. Bahkan, perusahaan itu tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi seperti dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata, PT YAT bisa terpilih menjadi vendor motor listrik karena berkongkalikong dengan seseorang. Kejagung mengungkapkan, Andri kongkalikong dengan seseorang berinisial AA agar bisa menjadi vendor motor listrik BGN.
"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata Syarief.
Syarief menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di BGN melakukan penggelembungan atau markup harga. Markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," katanya.
Pengadaan motor listrik oleh BGN ini menelan anggaran sekitar Rp 1,1 triliun. Namun, belum diuraikan berapa harga motor listrik per unit dan nilai yang di-markup.
"Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.











































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Wiper Ketekuk-Spion Lepas, Segini Kerugian Pemilik MINI yang Diamuk Sopir Calya