Padahal dari pengamatan detikOto, Minggu 9 Agustus 2009, kedua mobil itu menggunakan plat mobil hitam, dan bukan mobil dinas kepolisian ataupun tentara.
Peristiwa itu terjadi di tol Jakarta Outer Ring Road sesaat sebelum gerbang tol Kampung Rambutan. Mobil yang berada di depan saja yang menggunakan sirene yang begitu keras. Mobil yang digunakan adalah mobil BMW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karuan saja hal ini membuat para pengguna jalan tol lainnya menggerutu. "Wah kirain pejabat, tahunya sama saja kayak mobil-mobil kita," ujar salah seorang pengemudi yang kebetulan melintas di jalan tol yang sama.
Padahal penggunaan sirine itu melanggar aturan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikutip detikOto, Senin (10/8/2009) sudah jelas kalau lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan antara lain oleh mobil petugas polisi, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, mobil jenazah dan mobil patroli jalan tol.
Itu sudah jelas, jika mobil pribadi yang memakai sirene, jelas-jelas dong melanggar UU. Bagaimana nih Pak Polisi?
(ddn/ddn)











































Komentar Terbanyak
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE