Untuk itu, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan kehilangan dokumen SIM, STNK, dan BPKB. Hingga Jumat 3 April 2009 pukul 11.00 WIB, masyarakat sudah banyak yang melaporkan surat kendaraannya.
"Hingga hari ini dataΒ kehilangan dokumen SIM, STNK, dan BPKB cukup banyak yaituΒ 39 SIM, 19 STNK dan 11 BPKB," kata petugas BPKB Polda Metro Jaya, Iptu Yunizar kepada detikOto, Jumat (4/4/09).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, posko Ditlantas Polda Metro Jaya ini juga sangat meringankan warga.
Warga hanya membayar BNPP sebesar Rp 70 ribu untuk BPKB motor, Rp 80 ribu untuk BPKB mobil. Untuk STNK motor sebesar Rp 25 ribu, STNK mobil Rp 50 ribu, dan untuk SIM hanya Rp 60 ribu.
"Warga hanya membayar BNPP," ujar Yunizar
Selain itu,Β bagi warga yang tidak memiliki cukup biaya maka dapat keringan untuk tidak membayar adminitrasi.
"Warga cukup datang melapor ke pos, jika kehilangan STNK maka motornya harus dibawa. Dicek fisik, lalu dilihat terdaftar atau tidak," ujar Yunizar.
Begitu halnya dengan SIM. Jika kehilangan SIM cukup melaporkan data diri, Polisi nanti akan mengecek dengan database Mapolda.
"Kami membantu masyarakat. Sebagai polri kami harus melakukan tugas ini, dan apa yang dapat kami bantu maka kami laksanakan," ujar Kasi SIM Polda Polda Metro Jaya Kompol Gatot. S.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pabrik di RI Bisa Produksi 400 Ribu Pick Up, Nggak Perlu Impor untuk Kopdes
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?