Insiden sepeda listrik ditabrak truk saat hendak nyalip menjadi sebuah pengingat. Sepeda listrik memang tidak seharusnya dikendarai di jalan raya.
Sepeda listrik yang digunakan di jalan raya kembali memakan korban. Pengendara sepeda listrik bernama Ida Roheti menjadi korban saat dirinya hendak menyalip truk. Ida dengan sepeda listrik awalnya nekat mengaspal di Jalan Poros Makassar-Parepare, tepatnya di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Pangkep pada Rabu (10/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Hingga akhirnya korban bermaksud mendahului sebuah truk yang dikendarai pria bernama Bahtiar.
"Korban mau menyalip truk dan ditabrak dari belakang mobil truk tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi dikutip detikSulsel.
Perlu dipahami, sepeda listrik memang bukan untuk digunakan di jalan raya. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2020 pasal 5 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik tergolong sebagai kendaraan tertentu.
Pengoperasian kendaraan tertentu itu dilakukan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud meliputi jalur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sedangkan untuk kawasan tertentu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
"Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," demikian bunyi aturan yang mengatur sepeda listrik.
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, juga mengingatkan bahayanya sepeda listrik dikendarai di jalan raya. Menurut Sony, sepeda listrik memiliki dimensi kecil sehingga sangat berisiko saat di jalan raya.
"Sepeda listrik secara dimensi lebih kecil dari motor pada umumnya sehingga susah terlihat oleh pengemudi truk/bus. Itu kenapa nggak layak ada di jalan raya, sebaiknya sepeda listrik hanya digunakan di area kompleks perumahan karena kalau sudah di jalan raya mutlak dilengkapi surat-surat dan alat pengaman," terang Sony.
Simak Video "Video: Ruko di Padang Terbakar, Diduga gegara Sepeda Listrik Meledak"
(dry/din)