Mau Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta? Ini Syarat dan Caranya

Mau Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta? Ini Syarat dan Caranya

Bayu Ardi Isnanto - detikOto
Kamis, 11 Jan 2024 15:30 WIB
Motor listrik ECGO mendapatkan subsidi dari pemerintah
Foto: Dok. ECGO
Jakarta -

Tahun 2024 ini, subsidi sebesar Rp 7 juta masih tersedia buat kalian yang ingin punya sepeda motor listrik. Subsidi ini diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan sekaligus membangun ekosistem agar lebih luas.

Selain mendapat subsidi, prosedur mendapatkannya juga mudah. Simak artikel ini untuk mengetahui syarat mengikuti program ini dan cara mendapatkannya.

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Syarat mendapatkan subsidi motor listrik sangat sederhana. Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang menunjukkan subsidi tersebut berlaku untuk umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat ini berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya bisa digunakan masyarakat kurang mampu. Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Penerima subsidi adalah warga negara Indonesia (WNI)
  • Penerima subsidi minimal berusia 17 tahun
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat menerima 1 kali subsidi

Cara Beli Motor Listrik Subsidi

Jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas, artinya kamu berhak mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk membeli sepeda listrik. Dilansir dari indonesia.go.id, cara membeli motor listrik subsidi adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Calon pembeli motor listrik datang ke dealer yang terdaftar sebagai penyalur subsidi.
  2. Dealer akan memeriksa NIK KTP calon pembeli ke Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) untuk memverifikasi apakah sudah pernah menggunakan subsidi tersebut.
  3. Jika lolos, maka harga motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.
  4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) setelah melakukan input data sesuai prosedur.
  5. Produsen lalu mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat-syarat lainnya.
  6. Produsen kemudian berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Syarat Kredit Motor Listrik Subsidi

Buat kalian yang ingin mencicil atau kredit, ada juga skema kredit yang cicilannya mulai dari Rp 250 ribuan per bulan dengan DP 0 persen. Namun belum semua merek bisa dibeli dengan skema kredit ini.

Skema kredit ini dibedakan menjadi dua, yakni untuk pekerja dengan gaji yang dibayar dengan sistem payroll bank BUMN (Himbara) dan payroll bank non-BUMN.

Berikut ini syarat kredit untuk motor listrik merek Volta dengan harga Rp 10 juta setelah dipotong subsidi:

Syarat Kredit Payroll BUMN

  • Harga setelah potongan: Rp 10.000.000 (model Volta)
  • Maks. Tenor: 60 bulan
  • Minimal DP: 0%
  • Skema Angsuran: ADDB
  • Angsuran per bulan: Rp 259.333
  • Rate: 11,12% (Flat p.a), 0,93% (flat monthly)
  • Min DP: Rp 0
  • Pembayaran Pertama: Rp 550.000 (DP + Provisi + Admin)

Syarat Kredit Payroll non-BUMN

  • Harga setelah potongan: Rp 10.000.000 (model Volta)
  • Maks. Tenor: 48 bulan
  • Minimal DP: 10%
  • Skema Angsuran: ADDB
  • Angsuran per bulan: Rp 293.400
  • Rate: 14,12% (Flat p.a), 1,18% (flat monthly)
  • Min DP: Rp 1.000.000
  • Pembayaran Pertama: Rp 1.545.000 (DP + Provisi + Admin)

Demikian tadi syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta dengan mudah. Semoga bermanfaat.




(bai/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads