Pelajaran dari Kecelakaan Sepeda Listrik Ditabrak Truk saat Nyalip

Pelajaran dari Kecelakaan Sepeda Listrik Ditabrak Truk saat Nyalip

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 12 Jan 2024 09:05 WIB
Wanita pengendara sepeda listrik bernama Ida Roheti (34) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas terlindas truk.
Foto: Sepeda listrik dilindas truk di Kabupaten Pangkep. (dok.istimewa)
Jakarta -

Nahas betul nasib yang dialami pengendara sepeda listrik di Sulawesi Selatan. Pengendara itu menyalip dan ditabrak truk dari belakang.

Pengendara sepeda listrik di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditabrak truk dari belakang. Insiden itu bermula saat pengendara sepeda listrik bernama Ida Roheti hendak menyalip truk. Nahas, truk yang disalip justru menabraknya dari belakang.

"Korban mau menyalip truk dan ditabrak dari belakang mobil truk tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi dikutip detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas insiden itu, pengendara langsung jatuh dari sepeda listriknya. Jumadi menyebut Ida terlindas ban truk dan menderita luka serius. Jumadi menyebut korban dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.

"Korban meninggal dalam perjalanan ke RSUD Batara Siang Pangkep. Sopir sudah diamankan di Polres Pangkep," lanjut Jumadi.

ADVERTISEMENT

Pelajaran dari Kecelakaan Sepeda Listrik Ditabrak Truk

Dari insiden itu ada hal yang bisa dipelajari agar peristiwa serupa tak terulang lagi. Sejatinya, sepeda listrik memang bukan untuk dikendarai di jalan raya. Menurut Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.

"Sepeda listrik secara dimensi lebih kecil dari motor pada umumnya sehingga susah terlihat oleh pengemudi truk atau bus. Itu kenapa nggak layak ada di jalan raya, sebaiknya sepeda listrik hanya digunakan di area kompleks perumahan," demikian penjelasan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana saat dihubungi detikOto, Jumat (12/1/2023).

Sony juga mengingatkan ketika berada di dekat kendaraan besar tersebut, lebih baik kurangi kecepatan untuk memberinya jalan. Ketika berada di kendaraan yang dimensinya lebih besar kata Sony, lebih baik mengalah.

"Kalaupun hendak menyalip lebih baik menyalip kendaraan yang kecil, selain mudah berkomunikasi, mudah terlihat dan risiko bahayanya kecil," tambah Sony.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads