Merokok sambil Berkendara Motor seperti Polisi yang Viral? Segini Ancaman Dendanya

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 26 Sep 2023 16:32 WIB
Ilustrasi merokok sambil naik motor. Foto: Rangga Rahardiansyah
Jakarta -

Beredar di media sosial video pria berseragam polisi mengendarai motor sambil merokok. Apa ancaman hukuman berkendara sambil merokok?

Viral di media sosial X dan instagram pria berseragam polisi tengah mengendarai motor sambil merokok. Salah satunya diunggah akun X sosmedkeras, terlihat pria berseragam polisi itu tengah mengendarai motor dan ada rokok di tangan kirinya ketika melintas di depan Polsek Lembang.

Polisi itu dengan santai menghisap rokoknya dalam posisi motor berjalan. Padahal merokok sambil berkendara dilarang. Akun TMC Polda Metro Jaya juga sempat mengingatkan agar pengendara bisa menghilangkan kebiasaan merokok saat berkendara. Ini tidak hanya berlaku untuk pengendara motor, pengendara mobil pun tidak diperbolehkan merokok saat berkendara.

Polisi dalam beberapa kesempatan juga menegur pengendara yang kedapatan merokok baik itu motor ataupun mobil. Adapun aturan soal larangan merokok sambil berkendara motor tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 ayat c tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan bunyi sebagai berikut.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," begitu bunyi aturannya.

Dianggap sebagai kegiatan yang merusak konsentrasi, maka diatur juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," demikian penjelasannya.

Nah buat kamu yang masih sering melakukan kebiasaan ini, sebaiknya dihilangkan ya. Selain ada ancaman denda menanti, kamu juga membahayakan pengguna jalan lain. Sudah beberapa kali kejadian abu rokok dari pengendara mengenai mata pengguna jalan lainnya.



Simak Video "Video: Heboh Anggota DPRD Tuban Asik Ngevape Saat Rapat Paripurna"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork