Waduh! Pengendara Motor Terobos Jalan Tol di Medan, Malam Hari Pula

Waduh! Pengendara Motor Terobos Jalan Tol di Medan, Malam Hari Pula

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 20 Jan 2023 14:48 WIB
Pengendara motor masuk tol di Medan
Foto: Tangakapan layar Instagram @tkpmedan. Pengendara motor masuk tol di Medan.
Jakarta -

Peristiwa pengendara motor masuk tol masih kerap terjadi di Indonesia. Tak hanya di Pulau Jawa, kasus pengendara roda dua masuk tol juga terjadi di Pulau Sumatra, yakni di Medan. Bahkan, pengendara motor yang masuk tol di daerah Medan ini melakukannya pada malam hari.

Seperti diunggah akun Instagram @tkpmedan, pengendara motor berboncengan tertangkap kamera sedang melintasi jalan bebas hambatan. Tidak disebutkan kapan peristiwa itu terjadi, namun yang jelas kondisinya saat itu malam hari. Selain itu disebutkan peristiwa ini terjadi di Tol Amplas, Medan.

Kedua pengendara motor itu tampak berkendara di sisi kiri dan menyalip mobil yang ada di depannya, kemudian berjalan membuntuti sebuah mobil pikap. Sementara itu di sisi lain, kondisi jalanan tampak gelap karena tidak dilengkapi lampu penerangan jalan yang cukup. Praktis hanya mengandalkan lampu kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para warganet pun merasa ngeri dengan aktivitas pengendara motor yang menerobos jalur bebas hambatan itu. "Itu membahayakan diri sendiri dan orang lain, sungguh sangat tidak bijaksana," kata akun @cco****.

Namun ada juga warganet yang mengatakan bahwa para pengendara motor itu adalah petugas jalan tol. Dikatakan bahwa mereka akan melakukan perbaikan pada salah satu perangkat jalan tol yang rusak.

ADVERTISEMENT

"Mungkin mereka pekerja di jalan tol," bilang akun @bstl***.

"Itu pekerja tol medan menuju tol amplas mau perbaiki perangkat yg rusak di tol amplas," timpal akun @babe***.

Andai itu memang benar-benar petugas yang ingin memperbaiki fasilitas jalan tol, tetap saja hukumnya tidak boleh. Sebab aturannya sudah jelas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada Pasal 38 tentang Jalan Tol, tertulis jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

View this post on Instagram

A post shared by TKP MEDAN (@tkpmedan)




(lua/rgr)

Hide Ads