Pengendara sepeda motor yang memakai pelat nomor kendaraan dinas Polri palsu terciduk oleh petugas kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Tidak hanya itu, pemotor tersebut juga melakukan tindak pelanggaran lain berupa pemasangan knalpot brong dan mencopot spion.
Penindakan itu terjadi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Petugas Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya mendapati seorang pemotor memakai pelat dinas polisi 145281-VII, yang ternyata palsu!
"Sat Gatur Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada Pengendara Sepeda Motor dengan Plat Dinas Palsu di Pos Lantas Traffic Light Kuningan Jaksel," tulis akun instagram TMCpoldametrojaya, Selasa (13/12/2022).
View this post on Instagram
Diberitakan sebelumnya, tilang manual memang telah kembali diberlakukan untuk menyasar pelanggaran-pelanggaran tertentu. Mulai dari pemalsuan pelat nomor hingga penggunaan knalpot brong di kendaraan.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman baru-baru ini.
Lebih lanjut ketika diperiksa ternyata ada indikasi pidana yang dilakukan oleh si pemalsu pelat nomor, polisi lalu lintas akan memberikan tilang secara manual, dan menyita kendaraan.
"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," sambungnya.
Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tilang sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sedangkan pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah