Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Bakal Sita Kendaraan Pelat Palsu!

Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Bakal Sita Kendaraan Pelat Palsu!

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Kamis, 08 Des 2022 06:04 WIB
Pelarangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta. Sejumlah pengendara pun kena tilang.
Polisi kembali berlakukan tilang manual untuk jelis pelanggaran tertentu. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikOto)
Jakarta -

Setelah sempat dihapus, polisi akhirnya kembali memberlakukan tilang manual. Sebab, pada sejumlah kasus, dihapusnya tilang manual justru membuat pengendara motor dan mobil acuh terhadap aturan lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual hanya berlaku untuk jenis pelanggaran yang tak bisa ditindak tilang elektronik (ETLE). Salah satunya pemalsuan atau pelepasan plat nomor kendaraan.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," ujar Kombes Latif Usman, dikutip detikOto dari Korlantas Porli, Rabu (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelarangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta. Sejumlah pengendara pun kena tilang.Polisi kembali gelar tilang manual. Foto: Rifkianto Nugroho

Pemberlakuan tilang manual itu, kata Latif, agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Sementara prosedernya sama seperti tilang manual yang berlaku sebelumnya.

"Seperti biasa, dihentikan, lalu kita tilang mereka," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Latif menegaskan, sejauh ini tak ada penarikan surat tilang. Menurutnya, surat tilang hanya tidak digunakan sementara. Nah, dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum menggunakan surat tersebut.

"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," jelasnya.

Pelarangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta. Sejumlah pengendara pun kena tilang.Polisi kembali tilang manual. Foto: Rifkianto Nugroho

Lebih jauh, Latif mengingatkan, plat nomor merupakan syarat mutlak kendaraan bisa beroperasi di jalan raya. Itulah mengapa, kata dia, melepas atau menggantinya merupakan perbuatan yang menyalahi aturan.

Dia menegaskan, jika ada pengendara mobil atau motor yang melakukan pelanggaran tersebut, kemudian terjaring tilang manual, maka polisi akan langsung menyita kendaraannya.

"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif.

Simak Video 'Polisi Mulai Kembali Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Diincar':

[Gambas:Video 20detik]



(sfn/din)

Hide Ads