Pemotor dengan kostum Iron Man tertangkap kamera Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Bandung. Warganet pun terhibur cara menegur pemotor itu tak biasa, yakni lewat pantun berserta latar belakang lagu dari Stephanie Poetri berjudul I Love You 3000.
Momen tersebut diunggah melalui media sosial ATCS Kota Bandung. Terlihat jalur ramainya pemotor di Simpang Buah Batu, Bandung, namun satu pengendara menarik perhatian lantaran menggunakan kostum Iron Man.
"Untuk My Iron Man yang sedang di persimpangan hati, mohon untuk selalu berhati-hati, tetaplah menjaga hati. Tetaplah menjadi yang dinanti jangan sampai pindah ke lain hati," ujar suara dalam video tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (19/5/2022).
"Nonton Persib di Sukaluyu bareng ibu-ibu, kalo kamu tertib, I Love You Tiga Ribu. Pagar makan tanaman orang ketiga adalah setan. You are my iron man, pliss utamakan keselamatan," tambahnya.
Unggahan tersebut mendapat berbagai respon dari warganet. Beberapa di antaranya merasa terhibur.
"Gw kalo disitu pasti ngakak dengernya, seumu bawa motor blm pernah dengar ada yg ngomong pas di stopan," tulis @bola***
"Tiba-tiba ada ironman ngakak," komen hendra ***
"Ironmannya menolak salting," tambah Anna**
Di sisi lain, pemotor dengan kostum Iron Man tersebut memang terlihat berhenti tepat di jalur zebra cross. Sementara zebra cross berfungsi sebagai tempat penyeberangan pejalan kaki ketika lampu merah.
Berhenti melewati garis stop saat menunggu lampu merah termasuk dalam pelanggaran marka jalan. Pelanggaran marka jalan bisa ditilang kena sanksi pidana atau denda menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tertulis dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.
Bagi siapapun yang melanggar kedua pasal di atas, hukuman denda pun sudah menanti seperti tercantum dalam pasal 291 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
@atcs.kotabandung Duhai My Iron Man, I love you tiga ribu.Demi keselamatan, dipakai helmnya yu, biar makin lucu. #atcsparodi ♬ suara asli - ATCS Kota Bandung
Simak Video "Video: Melihat Robot 'Iron Man' KAIST untuk Bantu Disabilitas"
(riar/din)