Ampun deh, ada-ada aja memang pengendara di Indonesia. Kali ini giliran pemotor yang berperilaku tidak sopan di jalan umum. Bayangkan saja. masa iya naik motor ke jalan raya tidak menggunakan baju dan celana sama sekali. Nyatanya kejadian ini terjadi di Indonesia.
Seperti dikutip pada akun instagram milik Screen.posting yang mengunggah perilaku tidak senonoh pengendara roda dua yang berkendara tanpa sehelai kain alias telanjang.
"Ngabuburit," tulis caption yang menyertai postingan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jelas ini melanggar aturan berkendara berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2009, pada bagian keempat tentang perlengkapan kendaraan bermotor dan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Jika dilihat dari gambar, dengan santainya si pengendara motor berkendara tanpa busana sama sekali. Memang tidak jelas di mana kejadian ini terjadi. Namun kejadian ini sangat memalukan dan melanggar peraturan yang ada.
Sebut saja aturan pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 pada bagian keempat tentang perlengkapan kendaraan bermotor dijelaskan pada pasal 57 ayat 1, Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. begitu juga pada ayat 2 yang menjelaskan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Begitu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 6 pada bagian c juga dijelaskan perlengkapan sepeda motor berupa helm bagi pengemudi dan penumpang.
Artinya jika melihat postingan tersebut terdapat adanya kesalahan dari pengendara ini.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!