Seperti kejadian di Malang ini, satu motor ditumpangi empat orang sekaligus. Tak cuma empat orang, ada lagi satu motor yang diikat di bagian depan motor. Motor kok naik motor? Mau main sirkus?
Foto itu diunggah oleh Susanto Hidayat di grup Facebook Komunitas Peduli Malang (Asli Malang). Dijelaskan, ada pemotor yang mengangkut motor dan empat penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jelas hal ini sangat berbahaya bagi pemotor dan penumpang itu sendiri atau orang lain. Risiko kecelakaan ancamannya. Tak cuma itu, pemotor tersebut juga bisa ditilang.
Baca juga: Tak Pakai Helm SNI, Batman pun Ditilang |
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 292 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah