Motor Naik Motor, Seperti Sirkus di Jalan Raya

Motor Naik Motor, Seperti Sirkus di Jalan Raya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 23 Mar 2018 12:49 WIB
Foto: Facebook Susanto Hidayat
Malang - Sepeda motor didesain hanya untuk dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Nyatanya, masih ada saja pemotor yang nekat membawa penumpang lebih dari satu.

Seperti kejadian di Malang ini, satu motor ditumpangi empat orang sekaligus. Tak cuma empat orang, ada lagi satu motor yang diikat di bagian depan motor. Motor kok naik motor? Mau main sirkus?


Foto itu diunggah oleh Susanto Hidayat di grup Facebook Komunitas Peduli Malang (Asli Malang). Dijelaskan, ada pemotor yang mengangkut motor dan empat penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengendara ini seperti sedang melakukan atraksi sirkus di atas motor. Foto: Facebook Susanto Hidayat

Jelas hal ini sangat berbahaya bagi pemotor dan penumpang itu sendiri atau orang lain. Risiko kecelakaan ancamannya. Tak cuma itu, pemotor tersebut juga bisa ditilang.


Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 292 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

(rgr/dry)

Hide Ads