Tak Pakai Helm SNI, Batman pun Ditilang

Tak Pakai Helm SNI, Batman pun Ditilang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 21 Mar 2018 15:08 WIB
Tak Pakai Helm SNI, Batman pun Ditilang Foto: dok. Instagram
Tangerang - Helm merupakan perangkat wajib bagi pemotor. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur, pemotor wajib mengenakan helm SNI.



Melalui sebuah video parodi, Satlantas Kota Tangerang mensosialisasikan pentinnya pengggunaan helm SNI saat berkendara. Di video itu, terdapat pahlawan super, Batman yang sedang naik motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, Batman pun disetop polisi. Polisi menjelaskan bahwa Batman mengendarai motor tanpa menggunakan helm. Sementara Batman berkilah bahwa dia menggunakan helm sekaligus topeng.

"Pak Batman tidak menggunakan helm SNI," sebut polisi tersebut.



Akhirnya, polisi pun memberikan helm kepada Batman. Tak puas, Batman merasa karakternya tidak terwakili dengan helm tersebut. Polisi punya ide dengan menambahkan telinga di atas helm.



Pesan ini menyampaikan kepada masyarakat untuk mengenakan helm berstandar SNI dalam mengendarai sepeda motor. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 mengatur, jika pengendara motor di jalan tidak mengenakan helm SNI, maka diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Begitu juga jika pengendara motor membiarkan penumpang tidak mengenakan helm SNI maka diancam hukuman yang sama. (rgr/lth)

Hide Ads