Padahal, ambulans adalah kendaraan darurat yang seharusnya mendapatkan prioritas di jalan raya. Menurut undang-undang yang berlaku, ambulans merupakan kendaraan prioritas nomor dua setelah pemadam kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Driver ojek online ini pun mencoba membantu ambulans untuk mendapatkan akses jalan. Driver ojek online itu meminta mobil lainnya untuk memberikan ruang kepada ambulans untuk lewat.
Ini bukan pertama kalinya terjadi. Sudah beberapa kali ambulans lewat tapi tidak diberi jalan. Alhasil, pengendara lain yang peduli pun mencoba membuka jalan.
Padahal, di luar negeri, di negara-negara maju, tanpa diminta kendaraan lain akan minggir kalau ada kendaraan darurat lewat. Di Jerman, misalnya, semacet apa pun kalau ada kendaraan darurat lewat dengan raungan sirinenya, pengendara lain langsung ke pinggir dan memberi ruang di tengah untuk memberikan jalan kepada ambulans. Ambulans itu pun dengan mudahnya membelah lalu lintas yang tengah padat.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru