Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Tahun Depan Belum Tentu Ada

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Tahun Depan Belum Tentu Ada

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 26 Jun 2026 15:26 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Perpanjang STNK. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan kode, tahun depan belum tentu ada lagi program pemutihan.

Pramono mengimbau warga Jakarta untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan ini. Program pemutihan ini berlaku sampai bulan Agustus.

"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," kata Pramono dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono juga berpesan jangan sampai masyarakat sengaja menunda pembayaran pajak kendaraan karena menunggu hadirnya program tersebut.

ADVERTISEMENT

"Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali," ujar Pramono.

Program pemutihan ini digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya (29/5).

Salah satu hal yang memudahkan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan.

Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026.



(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads