Pakai Helm Terbalik, Pemotor Ini Didenda Rp 3 Juta

Pakai Helm Terbalik, Pemotor Ini Didenda Rp 3 Juta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 14 Des 2017 17:38 WIB
Pakai Helm Terbalik, Pemotor Ini Didenda Rp 3 Juta Foto: Pool (Facebook)
Jakarta - Kepolisian di Australia sangat tegas. Bahkan, salah memakai helm pun bisa didenda.

Seperti kejadian yang diunggah Facebook Traffic and Highway Patrol Command - NSW Police Force. Di negara bagian New South Wales, Australia, terdapat seorang pemotor yang kedapatan salah menggunakan helm.

Dalam foto yang diunggah Facebook Traffic and Highway Patrol Command - NSW Police Force, pemotor itu menggunakan helm dengan terbalik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surry Hills Highway Patrol mengamati seorang pria mengendarai sepeda motor di Elizabeth Street Surry Hills dengan helm open face terbalik," tulis akun Facebook itu.

Menurut kepolisian setempat, tindakan ini bertentangan dengan rekomendasi pabrikan. Juga tidak sesuai kemampuan desain helm.

Dari pengakuan pemotor ini, dia memiliki jerawat di pipinya. Memakai helm seperti itu lebih mudah untuk memakai dan melepas helm tanpa melepaskan tali pengikat.

Karena perbuatannya itu, dia ditilang dan didenda 319 dolar Australia (Rp 3,3 juta). Dia juga mendapatkan 3 poin karena tidak mengenakan helm yang disetujui dengan benar.


(rgr/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads