SBY Belum Berhasil Tekan Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas?

SBY Belum Berhasil Tekan Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas?

- detikOto
Jumat, 12 Sep 2014 08:09 WIB
Jakarta - Berdasarkan data yang dirilis oleh Korlantas Polri, terhitung sejak tahun 1992 hingga 2013 tercatat 344.000 orang meninggal dunia akibat kecelakan lalu lintas.

Menariknya adalah, ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru naik menjadi presiden angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas ada 31 orang, tapi selama ia menjabat hingga 1 tahun sebelum masa jabatannya berakhir orang meninggal dunia akibat kecelakaan justru meningkat menjadi 72 orang setiap harinya.

"SBY belum berhasil menekan tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Buktinya, angka kecelakaan itu justru meningkat dari 31 orang per hari menjadi 72 orang per hari pada tahun 2013," kata Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Indonesia Edo Rusyanto di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi bukan berarti selama menjabat sebagai presiden, SBY tidak tinggal diam memerangi keselamatan berlalu lintas. Presiden SBY menelorkan UU No 22/2009 tentang LLAJ.

Inilah perundangan yang lebih lengkap dan detail terkait keselamatan jalan. Seperti sudah disinggung sedikit seperti soal helm, UU ini bahkan menjamin para pejalan kaki agar lebih aman, nyaman, dan selamat di jalan.

Pemerintah daerah diwajibkan membangun fasilitas trotoar bagi pedestrian. Bahkan, para pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pedestrian ketika mereka berpapasan, misalnya, ketika menemui pedestrian yang hendak menyeberang jalan.

Di era SBY kepedulian pemerintah terhadap nasib para pengguna jalan kian terasa, sekalipun rezim sebelumnya, seperti Soeharto dan Megawati juga sudah meletakan dasar-dasar kebijakan maupun sejumlah aksi nyata.

Langkah rezim SBY ini tak terlepas dari gemasnya negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atas kecelakaan lalu lintas jalan. Sepanjang 2003 hingga tahun 2013 gaungnya makin menggema. Termasuk di Indonesia. Gerakan global untuk menurunkan fatalitas kecelakaan makin serius. Maklum, rata-rata 140-an orang tewas tiap jam akibat kecelakaan lalu lintas jalan di seantero jagat.

Rentang 2004-2014 menjadi masa yang relatif cukup tinggi kepedulian pemerintah terhadap masalah keselamatan jalan. Boleh jadi Presiden SBY terinspirasi gerakan PBB yang mengajak para anggotanya agar lebih serius mengatasi masalah kecelakaan di jalan.

Selain menelorkan UU No 22/2009 tentang LLAJ, pada era SBY juga lahir Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang digulirkan di Kantor Wakil Presiden Boediono, di Jakarta, pada 20 Juni 2011.

Bahkan, SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2013 tertanggal 11 April 2013 tentang β€˜Program Keselamatan Jalan Presiden Republik Indonesia.’ Inpres itu memberi instruksi kepada 12 menteri, Kapolri, 33 gubernur, dan ratusan para bupati dan walikota.

Mereka diminta lebih terkoordinasi dalam menjalankan program keselamatan jalan. Seluruh kegiatan yang dilakukan mereka mesti dilaporkan ke Presiden paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pelaporan dilakukan melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Puncaknya, SBY menggulirkan langsung apa yang dia sebut Gerakan Nasional (Gernas) Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Januari 2014. Presiden yang didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono beserta isteri, serta para jajaran menteri Kabinet Bersatu jilid dua, menekankan pentingnya penegakan hukum di jalan raya.

Menurut dia, kalau perilaku pengendara kendaraan bermotor sudah tertib dan selamat, penegakan hukum tidak perlu tegas. β€œNamun, kalau perilakunya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, penegakan hukum harus tegas,” kata Presiden, saat itu.



(ady/ddn)

Hide Ads