Pelajaran dari Kecelakaan Mobilio sampai Ringsek di Rasuna Said

Pelajaran dari Kecelakaan Mobilio sampai Ringsek di Rasuna Said

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 23 Okt 2026 11:03 WIB
Mobil Honda Mobilio menabrak pikap di Jalan HR Rasuna Said, Jaksel mengakibatkan 1 orang tewas dan 5 lainnya terluka, Kamis (22/10/2026).
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Kecelakaan yang melibatkan mobil Honda Mobilio dan pikap terjadi di Jalan Rasuna Said, tepatnya di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia, Jakarta Selatan. Satu orang tewas dan lima lainnya terluka. Mobil Honda Mobilio sampai tak terbentuk.

Kecelakaan bermula saat mobil Honda Mobilio yang dikemudikan KMS melaju dari arah selatan menuju utara. Sesampai di lokasi, Mobilio itu menabrak pikap yang dikemudikan NU di depannya.

Polisi mengungkapkan pemicu kecelakaan tersebut. Dikatakan kecelakaan dipicu oleh sopir Mobilio yang ngebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara karena kecepatan tinggi kendaraan dari olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kharisma Arbita Bangsa, kepada wartawan, Kamis (22/10).

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap pengemudi Mobilio berinisial KMS. Polisi masih menunggu hasil tes urine tersebut.

"Untuk pengemudi sudah dites urine di rumah sakit masih menunggu hasil tes urine dari pengemudi Mobilio. Dugaan sementara pengemudi ngebut, sambil nunggu hasil tes urine dan CCTV di TKP," jelasnya.

Mobilio tersebut mengalami kerusakan parah hingga tak berbentuk. Selain itu, kendaraan pikap juga rusak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

Aturan batas kecepatan telah ditetapkan dalam aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015.

Berikut aturan batas minimal dan maksimal kecepatan kendaraan di masing-masing jalan berdasarkan peraturan tersebut:

- Di jalan bebas hambatan, batas kecepatan kendaraan paling rendah 60 kilometer per jam, sedangkan paling tinggi 100 kilometer per jam.
- Di jalan antar kota, batas kecepatan kendaraan paling tinggi sekitar 80 kilometer per jam.
- Di kawasan perkotaan, batas kecepatan kendaraan paling tinggi 50 kilometer per jam.
- Di kawasan permukiman, batas kecepatan kendaraan paling tinggi 30 kilometer per jam.

Semakin cepat kendaraan melaju, otak pengemudi memiliki waktu yang lebih sedikit untuk merespons objek mendadak di depan. Selain itu, jarak yang dibutuhkan kendaraan untuk benar-benar berhenti setelah rem diinjak akan menjadi berkali-kali lipat lebih panjang, sehingga tabrakan sering kali tidak terhindarkan.

Praktisi keselamatan berkendara Sony Susmana menyarankan metode defensive driving, yakni selalu menjaga jarak aman dan mengontrol kecepatan guna mengantisipasi segala bahaya di jalan raya.

Sony juga mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga hingga empat detik dapat menentukan kemampuan manusia dalam merespon suatu hal. Maksudnya, pengemudi memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi adanya bahaya dari lingkungan sekitar, terutama dari arah depan dan mobil butuh melakukan pengereman mendadak.

Asumsi dari perhitungan ini berdasarkan respons manusia yang membutuhkan 1,5 hingga 2 detik ditambah reaksi mekanik pengereman yang membutuhkan waktu antara 0,5 hingga 1 detik.

"Satu detik gaya momentum kendaraan, satu detik reaksi rem dan jalan, satu detik mewakili reaksi pengemudi (kaget, memindahkan telapak kaki dari pedal gas ke rem), satu detik safety factor," ujar Sonny.



(riar/rgr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads