Viral di media sosial polisi menegur pengendara yang membuang puntung rokok di jalan. Polisi itu meminta puntung dipungut dan dimasukkan ke saku.
Video itu diunggah akun Instagram hilmyalx dan kini sudah diunggah lagi di beberapa akun media sosial lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu bermula saat polisi melintas dan kebetulan penumpang di mobil Gran Max membuang puntung rokok. Tak lama, polisi menyambangi penumpang itu dan memintanya untuk memungut puntung rokok serta menyimpannya di kantong.
"Kamu ambil, turun. Turun kamu, injek kamu sakuin, disaku, sakuin, sakuin, sakuin dulu hey, sakuin," tegur polisi.
Penumpang itu turun dan memungut puntung rokok yang dibuang. Selanjutnya dia kembali ke mobil. Tak berhenti sampai di situ, pengendara yang tengah merokok saat berkendara juga ikutan ditegur.
"Bisa nggak rokoknya dimatiin. Saya juga sama ngerokok, lagi di jalan mah nggak usah ngerokok dulu kena orang itunya celacahnya. Bapak juga sama, lagi nyetir nggak usah sambil ngerokok, nanti udah nyampe ngopi, ngerokok enak, ya," sambung polisi itu lagi.
Berkendara membutuhkan konsentrasi tinggi. Makanya, saat berkendara pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain termasuk salah satunya merokok. Bahkan ada aturan khusus yang melarang pengendara merokok karena dapat mengganggu konsentrasi.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.
"Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor," demikian bunyi pasalnya.
Dianggap sebagai kegiatan yang merusak konsentrasi, maka diatur juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang melanggar siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah