Pelajaran dari Kasus Sopir Mobil Tewaskan Polantas di Klaten

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 06 Jan 2024 07:03 WIB
Almarhum Aiptu Anumerta Suharseno, Polantas Klaten yang tewas usai tertabrak mobil saat atur lalu lintas. Foto: dok. Instagram @polres_klaten
Jakarta -

Pengemudi mobil yang menabrak anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41) hingga tewas sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Polisi mengungkap pengemudi berinisial B (35), warga Klaten Tengah diduga mengemudi sambil memainkan handphone (HP) saat kejadian.

Belajar dari kejadian tersebut, Instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan bermain ponsel saat mengemudi itu risiko kecelakaan jadi lebih tinggi.

"Dia menambah suatu pekerjaan yang membuat multitasking. Udah pasti mengganggu. Ini kan multitasking driving itu," kata Jusri beberapa waktu yang lalu.

Menurut Jusri, mengemudi kendaraan adalah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan berbarengan dengan kegiatan lain. Jika bermain HP sambil mengemudi, maka sistem motorik pada diri pengemudi terganggu.

"Selain nalar, emosi, motorik terpakai semua kan. Ketika motorik kita terganggu karena konsentrasi kita ke sana maka konsentrasi mengemudi kita terganggu dong," ujarnya.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut mengemudi sambil bermain HP melebihi bahaya mengemudi mengantuk atau mabuk.

"Ini melebihi bahayanya mengemudi ngantuk atau mabuk. Sama dengan bunuh diri namanya," tegas Sony.

"Fokus pengemudi ketika bermain HP berkurang 40%, artinya kecepatan rendah sekalipun pengemudi akan terlambat berpikir dan bereaksi. Gimana yang kecepatannya 100 km/jam, satu detik saja mobil sudah berpindah lebih dari 25 meter," ujar Sony.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, pengemudi yang menggunakan ponsel 4 kali lebih mungkin terlibat dalam kecelakaan. Menggunakan ponsel saat mengemudi memperlambat waktu reaksi, terutama waktu reaksi pengereman, dan reaksi terhadap sinyal lalu lintas. Menurut WHO, mengemudi sambil bermain HP juga menyulitkan pengendara mempertahankan kendaraannya di lajur yang sama dan menjaga jarak yang benar.

Badan Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional Amerika (NHTSA) menyebut, mengemudi sambil main HP menyadi penyebab 3.000 kematian per tahun. Selain itu, mengemudi sambil main HP menyebabkan sekitar 280.000 cedera per tahun. Gangguan mengemudi itu menjadi penyebab 920.000 kecelakaan per tahun, termasuk kematian dan cedera.

Di Indonesia, nyetir sambil main HP bisa dijerat Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Peristiwa kecelakaan diduga mengemudi gara-gara bermain HP

"Tersangka (sopir) mengakui kelalaiannya, saat di belok ke kanan malah melihat ke kiri. Dan ada indikasi dia lagi main handphone," jelas Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki F Mubarok kepada detikJateng di Mapolres, Rabu (3/1/2024) siang.

Diceritakan Riki, kecelakaan yang menimpa anggotanya itu terjadi tanggal 23 Desember 2023 pukul 09.45 WIB. Lokasi kejadian di simpang lima Klaten Town Square.

"Kejadian di simpang lima Klaten Town Square, saat itu almarhum sedang melakukan pengaturan dekat pos karena arus ke timur padat. Kemudian ada kendaraan dari arah Pandanrejo (jalan Irian) mau ke arah Alun-alun," terang Riki.

Pengemudi mobil Stargazer itu, sambung Riki, tiba-tiba belok dan tidak melihat ada petugas sedang mengatur lalu lintas dan berseragam. Mobil itu menabrak almarhum yang sedang bertugas.

"Akhirnya tertabrak. Kecepatan sekitar 20-30 kilometer per jam tapi saat belok menambah kecepatan," kata Riki.

Akibat kejadian, ucap Riki, yang bersangkutan patah di tulang pinggul dan saat kejadian sadar. Setelah kejadian dirawat di RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro tetapi dipindahkan ke RS di Solo untuk dilakukan operasi.

"Dilakukan operasi di Solo dan operasi berhasil kemudian boleh dirawat di rumah dan tidak ada luka di kepala, serta sudah melakukan terapi. Saat kita tengok sudah bisa diajak komunikasi," ujar Riki.

Hari Senin (1/1) sore, imbuh Riki, anggota Dikyasa Sat Lantas Polres Klaten itu kondisi drop dibawa ke RS tetapi meninggal dunia. Almarhum karena meninggal dalam tugas dinaikkan pangkat satu tingkat.

"Karena gugur dalam tugas mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari Aipda ke Aiptu. Untuk tersangka sudah ditahan," kata Riki.

Tersangka B, sebut Riki, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP dan subsider Pasal 310 ayat 3 yaitu kelalaian menyebabkan kematian dan luka berat. Tersangka sudah ditahan dan kini kasusnya dalam proses pemberkasan.

"Ditahan, statusnya tersangka dan pemberkasan sudah. Kami imbau masyarakat saat berkendara fokus dan konsentrasi," pungkas Riki.



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork