Tidak perlu menggunakan alasan terburu-buru saat melintasi kereta api, karena bahayanya bisa fatal.
Kecelakaan di lintasan kereta api masih saja berulang. Beberapa pengendara seolah tak mengetahui tata cara saat melintas di perlintasan kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak sedikit juga yang beralasan terburu-buru saat melewati perlintasan kereta. Makanya meski kereta sudah terlihat namun tampak jauh, masih saja ada pengendara nekat menerobos perlintasan kereta.
Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), SonySusmana menegaskan, kereta memiliki jarak berhenti yang cukup panjang dan tak bisa berhenti secara mendadak. Maka dari itu, tidak perlu terburu-buru saat melewati perlintasan kereta. Bila kereta sudah terlihat sekalipun jauh, sebaiknya langsung berhenti palang terbuka lagi. Sony menyarankan agar pengendara bisa berhenti 2-3 meter sebelum rel.
"Jangan anggap remeh dengan alasan buru-buru atau kereta masih jauh. Karena kecepatan kereta melintas konstan 40-60 km/jam dengan bobot ratusan ton. Sehingga kalau tertabrak pasti fatal," kata Sony belum lama ini.
Perlu diketahui, tata cara melewati perlintasan kereta api juga diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 114. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pengendara memang wajib mendahulukan kereta api.
"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel." demikian bunyi aturannya.
Bagi yang melanggar, sudah tentu ada sanksi menanti. Sanksinya juga diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 296.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi sanksinya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah