Perlintasan sebidang kereta api perlu ditingkatkan keamanannya. Sebab isu yang menonjol dari perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan adalah kecelakaan lalu lintas.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan perlintasan sebidang kereta api harus segera diatasi. Apalagi PT KAI mengoperasikan kereta dengan kecepatan 120 km per jam dan sedang dirancang ke depan akan mencapai 160 km per jam. Sebelumnya, maksimal 90 km per jam.
"Waktu tempuh perjalanan akan lebih singkat, pengguna senang lebih cepat sampai tujuan. Tentunya, perlintasan sebidang menjadi hal krusial yang harus segera ditangani, agar kecelakaan di perlintasan tidak terulang kembali dengan pola yang sama," kata Djoko dalam keterangannya dikutip Senin (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko yang mengutip data PT KAI menyebutkan telah terjadi 1.839 kecelakaan di perlintasan sebidang selama kurun waktu tahun 2018 - 2023 (Jan - Juli 2023). Sebesar 86 persen di antaranya terjadi kecelakaan di perlintasan tidak dijaga. Total perlintasan sebidang dijaga 1.598 titik (43 persen). Total perlintasan sebidang tidak dijaga 2.095 titik (57 persen).
Mirisnya kecelakaan di perlintasan sebidang mayoritas melibatkan kendaraan roda dua. Tahun 2022 terdapat 292 kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. Sebanyak 74 persen (196 kejadian) merupakan kecelakaan yang terjadi di jalan kabupaten.
"Dalam kurun waktu yang sama, korban kecelakaan di perlintasan sebidang, korban kendaraan roda dua sebanyak 1.084 orang, kendaraan roda empat atau lebih 747 orang, pejalan kaki 8 orang, totalnya 1.839 orang," urai Djoko.
Alternatif untuk mengurangi potensi kecelakaan adalah dengan cara menutup perlintasan dan membuat perlintasan tidak sebidang.
Tetapi Djoko menyebut penutupan perlintasan sebidang kereta api memiliki dampak, seperti aksesibilitas terganggu, ketidaksetujuan masyarakat, memperparah kemacetan lalu lintas di lokasi lain, ada perubahan kondisi sosial dan ekonomi.
"Perlu disusun strategi manajemen rekayasa lalu lintas dalam mengurangi titik kemacetan," ungkapnya lagi.
Sementara membangun perlintasan tidak sebidang berupa flyover atau underpass ada beberapa kendala, seperti biaya besar, proses pembebasan lahan, butuh waktu pembangunan yang cukup lama, menimbulkan titik kemacetan baru saat pembangunan.
"Oleh sebab itu diperlukan alternatif pembiayaan," jelas dia.
Masalah perlintasan kereta api bukan hanya di Indonesia
Djoko melanjutkan, dari data yang dikumpulkan Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (2023), negara lain pun mengalami masalah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Amerika Serikat, tahun 2021 terdapat lebih dari 1.600 kasus tabrakan antara kendaraan dengan kereta barang dan komuter, dan hampir 500 tabrakan di perlintasan kereta transit pada tahun 2020 yang mengakibatkan 133 orang meninggal dan 644 orang luka-luka. Penanganannya dengan penghalang, tanda silang, lampu berkedip dan suara, penjaga.
Eropa, pada tahun 2018 persentase fatalitas kecelakaan pada perlintasan sebidang di negara-negara Uni Eropa adalah sebesar 29 persen dari semua total jumlah kecelakaan lalu lintas. Hampir 300 orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan pada perlintasan kereta api di Uni Eropa. Kecelakaan pada perlintasan sebidang di Eropa dialami oleh mobil penumpang sebesar 45 persen, kemudian pejalan kaki sebesar 22 persen dan kendaraan berat sebesar 20 persen. Penanganannya dengan tanda peringatan (STOP), tanda silang, penghalang, sistem peringatan (lampu berkedip dan suara), obstacle detection, LCC by ATACS, GTCD dan aplikasi WAZE untuk evaluasi
Jepang, perlintasan sebidang menyumbang sekitar 34 persen dari 615 kecelakaan di Jepang yang melibatkan pergerakan kereta yang tercatat selama tahun anggaran 2019. Dari 211 insiden, 52 terbukti fatal, dengan 55 orang kehilangan nyawa. Namun, data statistik tahun 1988-2014 terus menunjukkan penurunan tingkat kecelakaan perlintasan sebidang di Jepang. Penangananmya dengan penghalang otomatis/manual, alarm dan tanda tetap, dan penjaga.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP