Jalur perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu kembali memakan korban. Peristiwa kali ini terjadi di petak jalan antara Stasiun Jombang - Stasiun Sembung pada Sabtu (29/7). Luxio nopol L 1009 XD tertabrak KA Dhoho yang menimbulkan 6 korban jiwa. Siapa yang bertanggung jawab menutup perlintasan tanpa palang?
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.
"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Semarang dengan truk, kali ini kecelakaan kembali terjadi di wilayah Jombang dengan menimbulkan korban jiwa. KAI prihatin serta menyesalkan kejadian tersebut, dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Joni, dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni menjelaskan, KA memiliki jalur tersendiri dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 serta UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional berada di bawah Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Joni mengatakan, KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tandasnya.
Senada dengan hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto menyatakan, pemangku kepentingan harus mengevaluasi seluruh perlintasan KA tanpa palang.
"Kejadian yang kesekian kalinya dan cukup tragis serta memprihatinkan. Seharusnya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya terpanggil untuk evaluasi secara menyeluruh sehingga hal serupa jangan berulang terus, dan dianggap biasa walaupun menimbulkan korban jiwa meninggal dunia," ujar Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut, Budiyanto menerangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 94, pemerintah punya tanggung jawab untuk menutup KA tanpa pintu yang tidak memiliki izin.
"Dengan demikian adanya kejadian kecelakaan atau tertemper antara KA dan pengguna jalan, seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah dengan tidak mengesampingkan kesalahan dari pengemudi mobil Luxio tersebut," terangnya.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang