Beli Online, Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat Palsu seperti Sopir Fortuner di Jakut

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 19 Okt 2023 17:40 WIB
Foto: Viral penggemudi Fortuner berpelat polri menghadang mobil lain lalu menenteng tongkat besi (dok. Instagram)
Jakarta -

Pelat dinas polisi yang digunakan sopir Fortuner arogan di kawasan Jakut ternyata palsu. Pelat itu dibeli online. Ini ancaman hukuman pakai pelat nomor palsu.

Terungkap identitas pengendara Fortuner berpelat polisi yang bertindak arogan belum lama ini. Sekadar mengingatkan, pengendara itu sempat terlibat cekcok sampai menghadang pengendara mobil lain. Bahkan pengendara Fortuner itu sampai menggunakan tongkat besi lantaran tak diberi jalan oleh pengendara mobil yang diancam.

Dijelaskan bahwa pengendara Fortuner dengan lampu strobo itu memepet si pengendara mobil. Dalam video dashcam terlihat pengendara Fortuner itu mengambil tongkat besi sambil mengancam, tapi kemudian tongkat besi itu ditaruh kembali. Usut punya usut, sopir itu merupakan warga sipil biasa. Adapun pelat nomor polisi yang digunakan palsu dan diberi dari situs jual beli online.

"Pesan dari salah satu platform online," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dikutip detikNews.

Adapun atas perbuatannya itu, laki-laki berinisial M tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi tersebut dijerat Pasal 355 KUHP. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Perlu diketahui menggunakan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.



Simak Video "Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork