Pengendara Mercy, Vellfire, dan tiga mobil lainnya kedapatan putar balik di dalam tol. Kok bisa sih pengendara itu nekat putar balik di tol?
Setiap pengendara sudah sepatutnya memahami aturan lalu lintas. Begitupun ketika ingin mengambil tindakan, harus dipikirkan matang-matang dampak yang bakal ditimbulkan.
Jangan bertindak sembrono seperti yang dilakukan pengendara Mercedes-Benz, Toyota Vellfire, dan tiga kendaraan lain di Tol Desari. Dalam video viral yang beredar di sosial media, kendaraan itu melakukan putar balik di tol.
Hal itu dilakukan pengendara karena kelewatan pintu keluar. Tapi tindakan itu jelas tidak tepat. Putar balik tidak boleh dilakukan di jalan tol. Ditambah lagi setelah putar balik kendaraan itu justru melakukan contra flow secara ilegal di sisi kiri lajur tol. Kenapa ya ada pengendara nekat seperti itu?
Dari kacamata keselamatan berkendara, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan harusnya pengendara tidak melakukan manuver putar balik atau mundur ketika pintu tol yang dikehendaki terlewat.
"Kurangnya budaya malu kalau melanggar," terang Sony saat dihubungi detikOto, Senin (2/10/2023).
Minimnya budaya malu itu kata Sony salah satunya disebabkan oleh penegakkan hukum kepada pelanggar lalu lintas sangat lemah. Tidak heran, perilaku pengendara yang melanggar aturan lalu lintas kerap terulang, meskipun aksinya sudah diviralkan.
"Kecil efeknya, sudah banyak kasus pelanggaran toh nggak ada jeranya. Contoh yang dilakukan Youtuber di Tebet dan lain-lain. Bahkan pengalaman kecelakaan dianggap apes doang," tambah Sony.
Sony mengatakan, bila pengendara mengalami kejadian serupa sebaiknya lanjutkan perjalanan dan keluar di pintu tol berikutnya. Jangan memaksakan putar balik dengan dalih terlewat tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan lain. Tak lupa dirinya mengingatkan agar para pengendara sebelum mengemudikan kendaraan harus paham soal aturan lalu lintas.
"Ada aturan-aturan yang harus dipahami dan disepakati ketika sudah di jalan umum, kalau nggak paham belajar dulu daripada membahayakan," ucap Sony.
Soal aksi Mercy hingga Vellfire yang putar balik di tol itu kini tengah diselidiki polisi. Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, para pengendara mobil mewah tersebut terbukti melanggar rambu lalu lintas. Mereka terancam dijerat Pasal 287 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Melanggar rambu-rambu. Lawan arus melanggar Pasal 287," kata Sutikno dikutip detikNews.
Simak Video "Tak Terima Ditilang, Pria di Gowa Ngotot dan Marah-marah ke Polisi"
(dry/din)