Duh! Mercy-Vellfire Malah Putar Balik di Tol Gegara Kelewatan

Duh! Mercy-Vellfire Malah Putar Balik di Tol Gegara Kelewatan

Tim detikcom - detikOto
Senin, 02 Okt 2023 12:09 WIB
Viral rombongan mobil mewah melawan arah di Tol Desari
Foto: Viral rombongan mobil mewah melawan arah di Tol Desari (dok. istimew/Instagram)
Jakarta -

Viral di media sosial Mercedes-Benz, Toyota Vellfire, dan satu mobil lainnya berputar balik di tol dan melakukan contra flow. Begini ancaman hukuman putar balik di tol.

Aksi mobil Mercedes-Benz, Toyota Vellfire, dan satu mobil lainnya putar balik di tol viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak tiga mobil itu kompak putar balik dan langsung mengambil lajur kiri jalan dan melakukan contra flow. Aksi itu menjadi sorotan warganet.

"Horang kaya bebas," tulis warganet di kolom komentar akun instagram fakta.depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Exit tol kukusan dari arah antasari ngga ada petunjuknya.....tlg dibuatkan yang besar pak jusufhamka, thx," sahut warganet lainnya.

"Mobil elit, otak sulit, giliran ditabrak minta uang," timpal warganet lainnya.

ADVERTISEMENT

Dikutip detikNews, Petugas call center Tol Desari, Ali, membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/9).

"Itu kejadian 10 September, sekarang dalam proses penyidikan. Nanti akan ditindak sama Ditlantas, masih dalam penyelidikan," kata Ali.

Ali lebih lanjut menjelaskan sejatinya ada lima unit mobil yang melawan arah karena kebablasan hendak menuju ke Jagorawi. Namun bukannya mundur, mobil-mobil itu malah putar balik.

"Ada 5. Ceritanya kebablasan, harusnya mundur aja pelan-pelan, ini malah contraflow dan membahayakan pengguna kendaraan lainnya," terang Ali.

Larangan Putar Balik di Tol

Putar balik merupakan salah satu larangan yang haram dilakukan di jalan tol. Untuk aturan larangan putar balik di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

(a). pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

(b). menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

(c). tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.




(dry/rgr)

Hide Ads