Akhir cerita emak-emak yang bongkar pembatas dan 'kawal' Fortuner di tol Indralaya-Prabumuluh ternyata begini. Mereka kena tilang pihak kepolisian.
"Sudah ditilang dan sekarang kendaraannya (Fortuner) ada di Polres Ogan Ilir," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Sumsel Kompol Mamat Dana Prawira, Minggu (10/9/2023) dikutip detikSumbagsel.
Aksi nekat emak-emak itu terjadi di ruas tol Indralaya-Prabumulih KM 26, berjarak sembilan kilometer dari simpang susunan gerbang tol Indralaya, Ogan Ilir, Kamis (7/9). Mereka putar balik mobil SUV ladder frame hitam itu diduga karena kelewatan pintu keluar tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga mobil melaju dari arah Palembang hendak keluar di gerbang tol Indralaya, namun terlewat sehingga memutuskan untuk putar balik.
Salah satu perwakilan emak-emak meminta maaf atas kegaduhan yang dilakukan. Ia beralasan aksi itu karena terdesak.
"Kami emak - emak meminta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir dan sekitarnya karena kami melakukan aksi tersebut atas dasar terdesak dan panik saja," ungkap salah satu emak - emak yang viral.
Ia menyadari pembuatan mereka bisa membahayakan banyak pihak. Ia berharap kejadian serupa tidak ditiru orang lain.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kejadian sama, jangan memutar di tol karena membahayakan diri kita dan orang lain," tambahnya.
Soal sanksi, seperti tertuang Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 187 bagi yang melanggar rambu lalu lintas, berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),"
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo, menyayangkan aksi membahayakan itu. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda.
Menurutnya putar balik di tol merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas yang sudah diatur pemerintah. Pengendara yang melakukan perbuatan itu wajib diberikan sanksi dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
"Adapun putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut," jelasnya.
Dalam video yang beredar sebelumnya, aksi emak-emak menggeser barier jalan di tol KM 26 Indralaya - Prabumulih viral di media sosial. Setelah berhasil digeser, lalu Fortuner yang mereka tumpangi itu bisa dengan leluasa putar balik.
Setelah berhasil putar balik, Fortuner itu menepi di sisi kiri jalan. Dua wanita nampak berlarian untuk kembali naik ke mobil. Sementara satu wanita lagi yang awalnya hendak menutup kembali pagar pembatasan, tidak menuntaskannya dan membiarkan pagar di lokasi tersebut terbuka.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP