Kelewatan Keluar Tol, Haruskah Putar Balik seperti Mercy-Vellfire di Tol Desari?

Kelewatan Keluar Tol, Haruskah Putar Balik seperti Mercy-Vellfire di Tol Desari?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 02 Okt 2023 14:07 WIB
Viral rombongan mobil mewah melawan arah di Tol Desari
Foto: Viral rombongan mobil mewah melawan arah di Tol Desari (dok. istimew/Instagram)
Jakarta -

Aksi putar balik yang dilakukan pengendara Mercy sampai Vellfire di tol bikin geleng-geleng kepala. Haruskah putar balik bila terlewat pintu keluar?

Perilaku yang dilakukan pengendara Mercedes-Benz, Toyota Vellfire, dan mobil lainnya di Tol Desari tak sepatutnya ditiru. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, ada sejumlah mobil yang kedapatan melakukan putar balik di jalan tol. Usut punya usut, para pengendara itu kelewatan pintu keluar.

"Ada 5 (mobil). Ceritanya kebablasan, harusnya mundur aja pelan-pelan, ini malah contraflow dan membahayakan pengguna kendaraan lainnya," terang Petugas call center Tol Desari, Ali dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah putar balik yang dilakukan pengendara Mercy maupun Vellfire itu jelas keliru. Pun dari kacamata keselamatan berkendara, tindakan itu sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan bagi pengendara yang terlewat tidak seharusnya putar balik. Sebaiknya melanjutkan perjalanan dan keluar di pintu tol selanjutnya.

"Satu orang melakukan kesalahan melawan arus aja bahaya, ini bertiga. Ya risiko kelewatan, harusnya keluar di pintu berikutnya, jadi dengan alasan nggak ada plang, nggak bisa baca rute dan lain-lain silakan, tapi bukan berarti boleh melawan arah putar balik," ujar Sony saat dihubungi detikOto, Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENT

Begitu juga dengan mundur. Mundur bukanlah opsi tepat dilakukan pengendara bila kelewatan keluar pintu tol. Sony menegaskan bahwa jalan tol itu dilintasi oleh kendaraan yang berjalan dengan kecepatan tinggi. Makanya bila ada perilaku demikian sangat membahayakan dan berisiko fatal.

"Mundur, balik arah sama aja karena arahnya berlawanan dengan arus lalu lintas. Harus dipahami jalan tol itu kecepatan kendaraannya konstan di 60 - 80 km/jam, ini ukuran kecepatan yang lumayan tinggi lho. Ada aturan-aturan yang harus dipahami dan disepakati ketika sudah di jalan umum, kalau nggak paham belajar dulu daripada membahayakan," tambah Sony.

Secara aturan putar balik di jalan tol dilarang. Putar balik yang dimaksud adalah memutar ke jalur yang berlawanan. Aturan larangan putar balik di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

(a). pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

(b). menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

(c). tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.




(dry/rgr)

Hide Ads