Meski terlihat dalam kamera menyalip dari bahu jalan dan menyerempet kendaraan lain, sopir Rubicon rupanya tak merasa bersalah.
Aksi pengendara Jeep Rubicon di tol JORR menuai sorotan. Bagi yang belum tahu, dalam rekaman video dashcam sebagaimana diunggah akun instagram @dashcam_owners_indonesia, terlihat Jeep Rubicon berwarna oranye tiba-tiba muncul dari sisi kiri dan menyerempet kendaraan yang berada di jalur satu saat hendak mengambil pintu keluar di Mampang.
Terlihat juga dalam video itu, posisi kamera sempat bergoyang karena diserempet Rubicon dari samping. Setelah menyerempet, sopir Rubicon sempat mengurangi laju kendaraannya. Bukannya berhenti untuk menyelesaikan masalah tersebut, sopir Rubicon justru melanjutkan perjalanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggir, minggir, saya ada kamera, saya rekam ini barusan," terdengar suara dari dalam video tersebut.
Sopir yang mobilnya diserempet, DT, rupanya beberapa kali berupaya menghentikan laju Rubicon. Hingga akhirnya keduanya turun dari mobil. Tapi tak disangka sopir Rubicon justru menyalahkan sopir mobil yang diserempetnya.
"Saya katakan bahwa saya di jalur satu dan sudah menyalakan sein kiri dan saya bilang anda (pengemudi Rubicon) dari bahu jalan. Dia (pengemudi Rubicon) tetap tidak mau mengaku salah," ungkap DT dikutip detikNews.
Lebih lanjut, DT mengajak sopir Rubicon ke kantor polisi di Polsek Cilandak. Sesaat saat DT mengambil ponsel untuk merekam pelat nomor Rubicon, sopir justru langsung tancap gas. DT kemudian mengurungkan niatnya untuk melapor ke polisi karena urusan pekerjaan.
"Namun saat saya melapor di Polsek Cilandak, petugas mengatakan bahwa di situ tidak ada/tidak menangani laka lantas. Jadi saya disuruh ke Polres blok A," kata DT.
Diketahui sopir Rubicon itu memiliki pelat nomor B 1360 BCY. Ditelusuri dalam laman Samsat PKB Jakarta, mobil dengan pelat nomor B 1360 BCY terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT berwarna oranye. Mobil itu merupakan lansiran tahun 2012 dengan nilai pajak sebesar Rp 6,128 juta.
Etika saat Kecelakaan Lalu Lintas
Adapun sejatinya bila terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi tidak seharusnya tancap gas. Diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231, pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib:
- menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
- memberikan pertolongan kepada korban
- melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
- memberi keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan
Di samping itu, menyalip dari bahu jalan juga merupakan pelanggaran lalu lintas. Dijelaskan dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 287 ayat 1, bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat bukan untuk menyalip. Kalau ingin menyalip maka dari jalur paling kanan.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah