Viral mobil gagah Jeep Wrangler Rubicon menyalip dari bahu jalan tol. Tak berhenti, pengguna mobil pabrikan Amerika Serikat itu juga menyerempet mobil lain, aksinya dicibir warganet lantaran tancap gas. Mobil Jeep Wrangler Rubicon itu bukan mobil murah, penasaran berapa pajak yang harus dibayarkan?
Video itu dibagikan oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Disebutkan pemobil Jeep Wrangler Rubicon yang dituding melakukan aksi berbahaya itu berpelat wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ditelisik dari laman Samsat Jakarta, mobil itu merupakan Jeep Wrangler lansiran 2012. Mobil itu kini punya nilai jual Rp 285 juta. Status pajaknya masih berlaku dengan jatuh tempo pada 21 Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pajak yang harus dibayarkan totalnya Rp 6.128.000, rinciannya PKB pokok Rp 5.985.000, dan SWDKLLJ Rp 143 ribu.
Spek lain yang tertera, Jeep Wrangler itu punya mesin 3.600 cc dengan transmisi otomatis. Mobil berwarna oranye itu dibekali mesin bensin Pentastar, berkapasitas 3.6 liter, V6, DOHC, berdaya maksimum 285 hp dan torsi puncak 350 Nm. Kala itu, mesin ini menjadi kuda pacu untuk varian Jeep Wrangler Sport X, Renegade, Renegade Plus dan Rubicon.
Dalam video yang viral di media sosial, mobil itu menyalip dari bahu jalan. Pengendara lain yang memiliki kamera dashcam hendak mengambil jalur kiri untuk keluar di km 25 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sejurus kemudian terdengar bunyi benturan, yang disinyalir bagian mobil Jeep Wrangler Rubicon itu menyentuh mobil milik perekam. Mobil Jeep Wrangler Rubicon itu sempat mengurangi kecepatan dan terjadi perbincangan dengan mobil yang diserempet. Tapi sejurus kemudian mobil itu kabur.
"Minggir, minggir, saya ada kamera, saya rekam ini barusan," terdengar suara dari dalam video tersebut.
Hingga berita ini dimuat, video tersebut sudah ditonton lebih dari 77 ribu kali. Aksi pemobil Jeep Rubicon Wrangler itu memancing respons warganet.
"VIRALIN AJA!! Gw biasa di exit mampang ini banyak banget TUKANG AMBIL BAHU JALAN. Suka sengaja pura" ga liat mobil di bahu jalan. Yg penting kita bener di lajur 1, mau exit kasih sein dan ga lewatin lajur," komen @atot***
"Mobil elit otak sulit, mgkn otaknya buat beli rubicon tuh," komen @khairan**
Mendahului kendaraan lain di bahu jalan sebenarnya tak diperbolehkan. Bahkan, hal itu sudah diatur dengan jelas pada Pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
"Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan," tulis pasal tersebut.
Namun, perlu dipahami, bahu jalan bisa digunakan petugas Polri, ambulans, kebersihan, Binamarga sebagai bagian dari pelayanan masyarakat. Penggunaan bahu jalan hanya untuk keadaan darurat dan prioritas sesuai pengawalan Polri.
Sesuai Pasal 287 ayat 1, siapa pun yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan dan denda maksimum Rp 500 ribu.
Yang dimaksud arus lalu lintas pada keadaan darurat dalam huruf a adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.
Sementara kendaraan yang berhenti darurat pada huruf b yaitu kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Artinya, bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain di jalan tol. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto mengatakan, ada etika yang mesti dipatuhi saat menyalip kendaraan lain di jalan tol.
"Pertama tidak melaju di bahu jalan yang memang dilarang saat berada di jalan tol. Mendahului idealnya dari kanan sesuai peruntukan lajur di tol. Mendahului dengan pandangan aman ke depan. Mendahului dengan jarak aman dengan kendaraan di kanan dan kiri," tutur Andry.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?