Viral Rombongan Moge Terobos Lampu Merah, Bus TransJakarta sampai Ngalah

Viral Rombongan Moge Terobos Lampu Merah, Bus TransJakarta sampai Ngalah

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 18 Jul 2023 17:02 WIB
Rombongan moge terobos lampu merah di Kuningan, Jakarta Selatan
Rombongan moge terobos lampu merah. Foto: Instagram Mood.Jakarta
Jakarta -

Aksi rombongan pemoge menerobos lampu merah viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun instagram mood.jakarta terlihat sejumlah kendaraan tengah mengantre di perempatan lampu merah Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dari sisi kiri jalan, muncul rombongan pemoge yang menerobos lampu merah dengan santai.

Bahkan mereka sempat memotong laju bus TransJakarta yang tengah melintas. Bus TransJakarta itu sempat terhenti sejenak, lalu melanjutkan perjalanannya ketika pemoge itu berhenti. Setelah bus TransJakarta melintas, rombongan moge itu kembali menerobos lampu merah.

View this post on Instagram

A post shared by FOLK MOOD MEDIA (@mood.jakarta)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi itu jelas tidak patut ditiru karena melanggar aturan lalu lintas yang ada. Menerobos lampu merah sama saja melanggar pasal 106 ayat 4 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," begitu bunyi aturannya.

Kalaupun mendapat pengawalan, tidak berarti bisa melanggar aturan lalu lintas yang ada. Berbeda halnya dengan kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun sesuai Pasal 134, ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Berikut urutannya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau bila rombongan ada pengawalan maka tetap harus mematuhi aturan. Imbauan itu muncul usai banyaknya protes saat polisi melakukan pengawalan pada kendaraan tertentu seperti konvoi mobil mewah hingga rombongan moge.

"Apabila memang tidak terlalu mendesak, ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti. Lampu hijau baru jalan. Jadi kita kawal itu untuk ketertiban rombongan. Bukan kemudian memberikan dia prioritas-prioritas boleh melanggar," ujar Sigit belum lama ini.

"Kecuali ini adalah pengawalan terkait dengan memang yang harus kita prioritaskan. Mobil ambulans, yang harus segera berangkat karena keselamatan masyarakat yang ada di dalam mobil ambulans dan sebagainya," sambung dia.




(dry/rgr)

Hide Ads