Deretan Mobil Masuk Busway Malah Macet! Eh Kejepret ETLE Keliling

Deretan Mobil Masuk Busway Malah Macet! Eh Kejepret ETLE Keliling

Tim detikcom - detikOto
Senin, 10 Apr 2023 20:59 WIB
Mobil masuk busway kena ETLE
Mobil masuk busway tertangkap ETLE Mobile Foto: TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Polda Metro Jaya menindak deretan mobil yang masuk jalur TransJakarta atau busway dengan jepretan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Penindakan melalui ETLE Mobile itu terjadi di Jl. Letjen R Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Busway merupakan jalur khusus yang hanya boleh dilewati bus-bus TransJakarta. Jalur ini haram digunakan oleh kendaraan pribadi. Kendati aturannya sudah jelas, masih ada pengendara motor, mobil, maupun kendaraan niaga yang menerobos jalur khusus itu.

Penindakan pelanggar sekarang melalui ETLE mobile. Petugas kepolisian bisa menindak dari dalam mobil patroli polisi yang sudah dibekali peralatan AI (Artificial Intelligence) itu akan mendeteksi pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat kamera di ETLE Mobile, pelanggar lalu lintas akan lebih jelas terlihat dalam kabin mobil dengan mode layar sentuh. Kemudian data pelanggar itu akan terarsip dalam Big Data Polri.

"Tim E-TLE Mobile Sat Lantas Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan penindakan tilang kepada pengendara mobil yang melintas melalui jalur busway di Jl. Letjend. R Suprapto Cempaka Putih Jakpus," tulis akun @TMCPoldaMetroJaya seperti dilihat detikcom, Senin (10/4/2023).

ADVERTISEMENT

Kendaraan pribadi yang menerobos busway, dipastikan melakukan pelanggaran. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi peraturan tersebut.

Jadi menerobos busway merupakan pelanggaran rambu lalu lintas. Dan perlu diingat, sebelum masuk jalur khusus busway, terdapat rambu larangan masuk kecuali bus TransJakarta. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(riar/riar)

Hide Ads