Pelat RF Pakai Strobo Berisik Minta Jalan, Kenapa Kita Justru Disarankan 'Mengalah'?

ADVERTISEMENT

Pelat RF Pakai Strobo Berisik Minta Jalan, Kenapa Kita Justru Disarankan 'Mengalah'?

Tim detikOto - detikOto
Kamis, 19 Jan 2023 07:09 WIB
Strobo Masih Dipakai Kendaraan Pribadi
Ilustrasi mobil dengan strobo Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta -

Lagi-lagi ramai di media sosial mobil dengan pelat nomor RF meminta jalan kepada pengendara lain dengan menggunakan strobo. Meski kerap bikin kesal, pakar keselamatan berkendara justru menyarankan kita mengalah saja. Loh?

"Sumpah noraknya, gak usah dikasih jalan, gak usah di kasih jalan, noraknya," ujar pengendara tersebut mobil yang diduga memposting video tersebut dan diminta membuka jalan oleh mobil pelat RF di belakangnya.

Pakar keselamatan berkendara pun mengingatkan sebaiknya memberi jalan kendaraan berpelat RF tersebut, jangan sampai kendaraan tersebut malah nekat menyerobot dan menyundul kendaraan di depannya.

Seperti yang disampaikan Praktisi keselamatan dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada detikOto. Menurutnya, memberi jalan kepada kendaraan tersebut menghindarkan pengguna jalan dari potensi terlibat perseteruan atau hal-hal lain yang tak mengenakkan.

"Harusnya masyarakat mau memberi ruang," ucap Sony.

@untungputro

Mobil nyicil norak gini nih

♬ original sound - Untung Aprilianto Pu - Untung Putro

"Lebih menekankan gini, kalau ada kesempatan kasih jalan saja. Ego di jalan raya lagi macet, memang kesel, tapi kita ga tahu apa yang mereka rasakan. Dari pada disundul sama mereka jadi berhenti semuanya, menurut gw ini kita berpikir positif aja ya," Sony menambahkan.

Sebagai catatan penggunaan strobo dan sirine hanya dibolehkan untuk kendaraan tertentu. Sementara kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya ada tujuh. Berikut ini tujuh kendaraan tersebut sesuai dengan urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT