Kawasan permukiman memang bukan tempat untuk kebut-kebutan. Maka dari itu, batas kecepatan di daerah permukiman juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan batas kecepatan paling tinggi terbagi dari jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan pada kawasan perkotaan, dan jalan pada kawasan permukiman. Dijelaskan pada pasal 4, batas kecepatan disesuaikan dengan kondisi jalanan tersebut.
"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan
d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman," begitu bunyi pasalnya.
Batas kecepatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Praktisi keselamatan berkendara menjelaskan bahaya kendaraan kecepatan tinggi di lingkungan perumahan karena banyak aktifitas warga.
"Kita analisa potensi bahaya dan risikonya. Bahaya jalan di komplek banyak aktifitas warga, tipe jalan, belokan dan tikungan dengan titik buta (blind spot). Risiko ketika masa di rumah saja jelas lebih tinggi apalagi ada anjuran berjemur di jam tertentu, maka akan mempertinggi risiko," jelas Instuktur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian belum lama ini.
Erreza menyarankan bagi pengendara mobil bertransmisi otomatis yang berkendara di kawasan perumahan, menggunakan gigi 1 atau 2. Tak perlu juga menginjak pedal mobil terlalu dalam. Kata dia, berkendara dengan lambat akan meminimalisir resiko kecelakaan.
Baru-baru ini permasalahan kecepatan di pemukiman tengah sorotan terkait dengan viralnya video Rizky Billar yang diduga ngebut. Dalam video dinarasikan bahwa suami Lesti Kejora itu ngebut di kawasan perumahan dan ditegur oleh tetangga di sekitarnya.
"Ini Rizki Billar bawa mobil, nih bilangin nih enggak boleh kaya gitu, bawa mobil ini kan komplek bukannya jalan tol, enggak boleh kaya gitu" kata sang perekam.
"Enggak sengaja gimana, saya tanya dulu. Ini kan bukan sirkuit," kata seorang pria yang tengah berbicara dengan Rizki Billar.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar