Operasi Zebra Incar Mobil Kebut-kebutan, Ini Titik Kamera ETLE di Tol

ADVERTISEMENT

Operasi Zebra Incar Mobil Kebut-kebutan, Ini Titik Kamera ETLE di Tol

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 05 Okt 2022 07:45 WIB
Tilang Elektronik di Tol: Waktu Berlaku, Jenis Pelanggaran, dan Lokasi Penerapan
Foto: Catat lokasi tilang elekronik di jalan tol (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Operasi Zebra 2022 mulai diberlakukan hari ini hingga 16 Oktober 2022. Salah satu pelanggaran yang jadi incaran adalah pelanggaran batas kecepatan.

Melanggar batas kecepatan seperti kebut-kebutan masih banyak dilakukan pengendara, terutama di jalan tol. Kebut-kebutan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

Operasi Zebra 2022 akan dilakukan penilangan secara elektronik dengan sistem ETLE atau tilang elektronik. Jangan sampai 'surat cinta' dari Polisi sampai ke rumah karena melanggar batas kecepatan. Sebab, saat ini sudah ada ETLE yang dipasang di jalan tol.

Di Jakarta dan sekitarnya, saat ini sudah ada 7 titik yang dipasang kamera ETLE di jalan tol. Kamera ETLE jalan tol ini lebih canggih karena bisa menangkap pelanggaran batas kecepatan. Kamera akan meng-capture kendaraan yang terdeteksi melebihi batas kecepatan maksimal di jalan tol.

Berikut titik ETLE di jalan tol Jakarta dan sekitarnya:

  • Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
  • Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
  • Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 28 + 800 B
  • Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
  • Ruas Tol Sedyatmo KM 20 + 400 B
  • Ruas Tol JORR KM 53 400B
  • Rias Tol JORR KM 53 600 B

Untuk diketahui, batas kecepatan maksimal di jalan tol adalah 80 km/jam sampai 100 km/jam. Untuk tol di dalam kota kecepatan maksimalnya 80 km/jam. Sementara tol luar kota biasanya sampai 100 km/jam. Kamu juga harus memahami batas kecepatan di jalan tol melalui rambu-rambu yang terpasang.

Sementara itu, Operasi Zebra 2022 tetap menggunakan sistem tilang manual, terutama di titik yang belum memiliki ETLE.

"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detiknews.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menambahkan meski ETLE sudah tersebar di 34 provinsi, namun tugas polisi lalu lintas belum tergantikan sepenuhnya. Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.

"Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi di lapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya," jelas Firman.



Simak Video "Polri: Operasi Zebra Bukan Kejar Tilang, Tapi Disiplin Berkendara"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/riar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT