Pembahasan terkait apakah polisi berhak menilang kendaraan yang belum bayar pajak masih menjadi perdebatan. Korlantas Polri memberikan penjelasan.
Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, polisi bisa menilang pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran 'tidak membayar pajak' tanda kutip, bahwa sesungguhnya adalah kepolisian menegakkan hukum terhadap pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Di mana di situ berbunyi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus menunjukkan STNK dan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Aan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu merujuk pada pasal 106 ayat 5, di mana di situ bunyinya adalah kurang lebih bahwa pengemudi kendaraan bermotor saat diperiksa di jalan itu harus menunjukkan STNK salah satunya," sambungnya.
Dia bilang, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah sesuai dengan ketentuan dari kepolisian, STNK tersebut dianggap tidak sah. Sementara pengesahan STNK dilakukan setiap tahun ketika pemilik kendaraan membayarkan pajak.
"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 Undang-Undang Lalu Lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan," sebutnya.
Perdebatan soal tilang kendaraan yang belum bayar pajak ini sempat dibawa ke praperadilan. Aan bilang, pada 2018 ada salah satu masyarakat di Demak yang meminta untuk pengujian tindakan polisi yang menilang kendaraan belum bayar pajak.
"Itu pernah ada yang ditilang karena tidak (mengesahkan) STNK atau narasinya tidak membayar pajak ditilang oleh polisi. Kemudian masyarakat tersebut karena merasa keberatan itu minta diuji tindakan polisi itu betul atau tidak. Itu proses praperadilan berjalan dan putusan Pengadilan Negeri Demak tahun 2018 tersebut menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran sahnya STNK itu sah dilakukan kepolisian. Dan itu hakim menyebutkan bahwa STNK atau masyarakat yang belum membayar pajak dianggap bahwa STNK tersebut tidak sah," jelas Aan.
"Jadi kalau menanggapi, mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," katanya.
Untuk itu, Aan mengimbau pengendara untuk memenuhi semua kewajibannya, termasuk membayar pajak kendaraan bermotor dan sumbawangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). "Karena itu juga haslnya dari pembayaran pajak dan sumbangan wajib itu untuk masyarakat sendiri," sebutnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?