Toyota Fortuner Pakai Lampu Strobo di Belakang Bikin Silau, Tak Beretika

Toyota Fortuner Pakai Lampu Strobo di Belakang Bikin Silau, Tak Beretika

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 08 Sep 2022 13:12 WIB
Lampu Sirine/Strobo
Ilustrasi lampu strobo (Foto: dok detikOto)
Jakarta -

Toyota Fortuner yang menggunakan lampu strobo di belakang tengah menjadi bahan perbincangan di jagat dunia maya. Lampu strobo itu memang terlihat sangat menyilaukan, khususnya bagi pengendara yang berada di belakang.

Tentu ini membahayakan bagi pengendara yang berada tepat di belakangnya. Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana bahkan menyebut pemilik mobil yang memasang lampu strobo di belakang tidak beretika lantaran membahayakan pengendara lainnya.

"Ini contoh pengemudi yang tidak beretika, tidak paham bahaya dan aturan keselamatan berkendara di jalan raya," kata Sony dihubungi detikcom, Kamis (8/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Sony, sinar lampu yang menyilaukan itu bisa berpotensi tabrak belakang karena terangnya cahaya lampu. Kata Sony, mungkin pengendara tersebut bermaksud agar pengemudi lain lebih waspada. Namun cara yang ditempuh tentu salah.

"Tujuannya mungkin dengan nyalanya lampu tersebut pengendara yang di belakang lebih jaga jarak atau tidak mendekat. Hal itu asumsi yang salah tentang keselamatan yang belum tentu benar," jelasnya lagi.

ADVERTISEMENT

Penggunaan lampu strobo kata Sony umumnya diletakkan di depan mobil ataupun di atas. Perlu juga digarisbawahi, tidak semua kendaraan bebas menggunakan lampu strobo.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.




(dry/din)

Hide Ads