Aksi Arogan Pengendara Alphard Viral, Nyalip dari Bahu-Melintang di Tengah Jalan

Aksi Arogan Pengendara Alphard Viral, Nyalip dari Bahu-Melintang di Tengah Jalan

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 22 Jun 2022 19:10 WIB
Pengendara Alphard arogan di Malaysia
Pengendara Alphard di Malaysia berlaku arogan saat berada di jalan. Ia menyalip dari bahu jalan, berjalan zigzag, dan sempat berhenti meludah. Foto: Screenshot video Paultan
Jakarta -

Aksi pengendara Toyota Alphard meludah dan berkendara zigzag viral di media sosial Malaysia. Diberitakan Bernama, dalam video yang beredar, Toyota Alphard berkelir putih itu awalnya beberapa kali berusaha untuk menyalip dari bahu jalan. Namun dalam beberapa percobaan, pengendara Alphard putih terlihat gagal menyalip kendaraan depan yang sekaligus merekam aksinya.

Dari caranya berkendara, pengendara Alphard bernama Lim Koh Ching itu tampak kesal dengan mobil yang menghalanginya. Sekalinya bisa mendahului, pengemudi Alphard yang diketahui sebagai pemilik restoran itu berhenti sejenak dan meludah. Aksi arogan pengendara Alphard tidak berhenti sampai di situ.

Masih dalam video yang sama, ia terlihat menghalangi pengendara yang dianggapnya menghalau laju dirinya. Beberapa kali mobil terlihat berjalan zigzag dan tanpa alasan yang jelas mengerem secara mendadak di jalur tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengendara Alphard juga sempat melintangkan mobil dari lajur kiri ke tengah ketika jalanan kosong dan berhenti sejenak. Beruntungnya, pemobil yang merekam segala aksi arogan Alphard itu tak meladeninya.

Lim pun harus terima dengan perbuatan yang dilakukannya. Pengadilan Selayang menyatakan Lim bersalah dan dikenakan denda maksimum 400 ringgit yang setara dengan Rp 1,3 jutaan serta ancaman kurungan 1 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Lim juga didakwa hukuman penjara lima tahun dan denda tidak kurang dari 5.000 ringgit serta tidak melebihi 15.000 ringgit karena dianggap mengemudi dengan membahayakan. Ia juga tidak bisa berkendara karena SIM-nya dicabut hingga lima tahun.

Lim juga didakwa menyalahgunakan lajur darurat dan ditetapkan harus membayar denda senilai 2.000 ringgit serta ancaman enam bulan penjara bila terbukti bersalah. Lim sendiri menampik dakwaan yang dijatuhkan pengadilan kepadanya. Lim saat ini diminta membayar jaminan 5.000 ringgit beserta seorang penjamin dan keputusan baru ditetapkan 5 September.




(dry/din)

Hide Ads